• Home
  • Dumai
  • Kemana Realisasi Rp26,8 Miliar TPP Tempat Bertugas PNS Dumai Tahun 2015 ?
Rabu, 07 Februari 2018 20:33:00

Kemana Realisasi Rp26,8 Miliar TPP Tempat Bertugas PNS Dumai Tahun 2015 ?

DUMAI, Globalriau.com - Bagi kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik di lingkungan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tentu sudah tak asing. Tak dapat dipungkiri mengingat penghasilan yang didapatkan seorang PNS dari TPP tersebut selama ini telah menopang perekonomian mereka.

Tambahan penghasilan adalah penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Ironisnya, dalam perbincangan seputar TPP di kalangan PNS selama ini, seringkali yang dibahas hanya sebatas besarnya kenaikan, atau kapan TPP tersebut dibayarkan.

Sedangkan hal-hal lain terkait dengan dasar hukum pemberiannya, ataupun macam-macam dari TPP tersebut hampir tak terdengar.

Bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Dumai yang telah mensosialisasikan Peraturan Walikota Nomor 41 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemko Dumai beberapa waktu lalu tentunya patut diberikan apresiasi.

Sebab dalam penganggaran belanja tambahan penghasilan pegawai yang termasuk ke dalam kelompok Belanja Tidak Langsung tersebut, dalam penyusunan APBD Kota Dumai TA 2016 lalu tidak terdapat masalah. Penganggarannya telah berpedoman pada Peraturan Walikota 41 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemko Dumai yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundangan-undangan, antara lain adalah:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 63 ayat (2) yang menyatakan: “pemerintah daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Dalam penjelasan Pasal tersebut ditegaskan, “Tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja dan kelangkaan profesi”;  
2. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sesuai Pasal 39 ayat (1) sampai ayat (8).

Lalu bagaimana dengan penganggaran belanja TPP pada tahun anggaran sebelumnya yang diatur dengan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemko Dumai.

Sesuai email yang diterima redaksi globalriau.com pada tahun 2015 tersebut, pemberian TPP khususnya berdasarkan tempat bertugas total anggarannya yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp.27.098.800.000,-...??

Betapa tidak, bandingkan saja dengan tahun 2016 yang anggarannya tak lebih dari Rp.1 milyar. Wajar saja mengingat tambahan penghasilan tersebut hanya dianggarkan pada beberapa SKPD yang memiliki unit kerja yang berada di daerah terpencil dengan tingkat kesulitan tinggi.

Beda dengan tahun 2015 yang oleh Pemko Dumai dianggarkan pada semua SKPD. Hebatnya lagi, sesuai Laporan Realisasi Anggaran Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015, belanja TPP berdasarkan tempat bertugas tersebut terrealisasi sebesar Rp.26.848.490.000,- atau lebih dari 97,%.

"Informasi tersebut tentu cukup mencengangkan, terutama bagi kalangan PNS. Sebab sejauh ini, dapat dipastikan tambahan penghasilan yang mereka terima hanyalah TPP berdasarkan Beban Kerja." kata penulis dengan email bimantoro dalam rilisnya.

Pertanyaan, siapa sajakah pihak-pihak yang menikmati anggaran tersebut?? Atas kondisi tersebut maka patut diduga ada pihak tertentu yang meng-kambinghitam-kan PNS demi mengemplang APBD. Bayangkan saja, jika besaran TPP berdasarkan tempat bertugas tersebut dianggarkan Rp.400 ribu/bulan, maka setiap PNS telah dirugikan Rp.4,8 juta/orang.

Bahwa mengacu pada unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 adalah: (1) setiap orang; (2) secara melawan hukum; (3) memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; (4) dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka terhadap kondisi tersebut tentu patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis sehingga layak untuk ditelusuri kebenarannya tanpa harus menunggu adanya pengadu/pelapor mengingat tindak pidana korupsi bukan delik aduan.***


Sumber: Rilis
Editor Megi Alfajrin

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.