Kamis, 10 September 2015 16:49:00
Komisi III DPRD Dumai Agendakan Panggil PT IBP
DUMAI- Sekretaris Komisi III DPRD Kota Dumai Johannes MP Tetelepta menyampaikan kekesalannya atas ulah pihak perusahaan PT IBP yang minim perhatian kepada masyarakat lingkungan dan terkesan hanya mementingkan keuntungan bisnisnya saja.
Selain itu, munculnya bangunan-bangunan baru milik PT IBP dengan pemukiman warga juga dianggap telah menyalahi aturan-aturan yang telah ditentukan.
" Mengacu Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tentang pedoman teknis kawasan industri ada beberapa aturan teknis yang harus diperhatikan dan salah satunya adalah jarak ideal pemukiman dengan kawasan industri minimal 2 km," jelas Johannes kepada wartawan, kemarin.
Lanjutnya, dekatnya jarak bangunan milik PT IBP dengan rumah warga tentu menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi warga. Sebab, tanpa disadari berbagai ancaman menyangkut keselamatan warga sekitar bisa saja timbul setiap saat. Untuk itu, pihaknya meminta agar pihak perusahaan lebih proaktif dan tanggap dengan berbagai permasalahan lingkungan yang ada.
"Jika pihak perusahaan tidak mau berhadapan langsung dengan warga, Komisi III DPRD Kota Dumai siap memfasilitasi pertemuan dengan warga Lubuk Gaung dengan perusahaan PT IBP. Hal ini tidak lain agar berbagai permasalahan yang ada dapat segera tuntas dan perusahaan dapat menjalankan akitifitas bisnisnya dengan lancar," lanjut politisi Gerindra ini.
Tidak hanya itu, Komisi III DPRD Kota Dumai juga berkomitmen akan melakukan pengawasan secara serius terhadap keberadaan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Dumai terutama bagi perusahaan yang memiliki dampak negatif bagi keberlangsungan Kota Dumai di masa yang akan datang.
"Sebagai salah satu lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kota Dumai juga akan memanggil pihak perusahaan PT IBP serta perusahaan-perusahaan lain yang diduga melakukan berbagai pelanggaran," pungkasnya.(red/egy/dmz)