• Home
  • Dumai
  • LPPNRI Dumai Ingatkan Pemerintah jangan Salah Gunakan Kewenangan
Senin, 01 Maret 2021 21:36:00

LPPNRI Dumai Ingatkan Pemerintah jangan Salah Gunakan Kewenangan

Slamet Riyadi, Ketua DPK LPPNRI Kota Dumai.
DUMAI, globalriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada seluruh pihak agar tak ragu melaporkan dugaan penyelewengan penggunaan anggaran negara oleh penyelenggara negara. Hal ini mendapatkan dukungan penuh Ketua Dewan Pimpinan Kota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (DPK LPPNRI) Kota Dumai, Slamet Riyadi.
 
"Kita mengingatkan kepada pemerintah Dumai dibawah kepemimpinan yang baru agar dalam penggunaan uang negara harus secara hati-hati dan sesuai peruntukan. Kalau ada penyimpangan tentu harus dipertanggungjawabkan," kata Slamet kepada media, Senin (01/03/2021). 
 
Ditegaskannya, penyelenggara negara di kota Dumai jangan coba-coba mengambil keuntungan pribadi dari program strategis daerah maupun nasional.  
 
"Kita bersedia menerima setiap laporan dari masyarakat, jika ada instansi pemerintah terkait atau oknum di dinas yang coba-coba bermain anggaran," ujarnya. 
 
Yang pasti, DPK LPPNRI Dumai, tidak akan lengah, bila ada oknum dinas yang memperkaya pribadi atau meminta sejumlah uang dalam setiap kegiatan.
 
 
Sebelumnya Plt Jubir Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, pernah menyampaikan, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 
 
Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, memiliki risiko sanksi pidana. Hal ini didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Hadiah atau bingkisan yang diterima oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara akan langsung dianggap gratifikasi atau suap jika tak dilaporkan kepada KPK selama 30 hari kerja sejak diterima.
 
Namun hadiah yang bisa mempengaruhi keputusan terkait jabatan seseorang, masuk dalam kategori gratifikasi yang melanggar undang-undang. Hadiahnya bisa berupa uang tunai, bingkisan makanan minuman, parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya dari rekanan/pengusaha/masyarakat yang berhubungan dengan jabatannya.
 
"Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan dan menegaskan kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, memiliki risiko sanksi pidana, " paparnya. 
 
Hal ini, kata dia, didasari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di dalamnya tertera setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap. Apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
 
Kemudian, dalam Pasal 12 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 disebutkan penerima gratifikasi akan didenda dengan pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(Mgi)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.