Selasa, 12 Mei 2020 22:13:00
PSBB di Dumai, Sholat Berjamaah dan Idul Fitri Ditiadakan
NET.
DUMAI, globalriau.com - Mentri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menyetujui usulan Gubernur Riau, Syamsuar, untuk menetapkan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima kabupaten, Selasa (12/05/2020).
Kelima kabupaten di Riau ditetapkan PSBB tersebut antara lain, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Dumai melalui Juru Bicara Gugus Tugas penanganan COVID-19, dr Syaiful, menjelaskan bahwa PSBB di Dumai yang akan diterapkan segera diyakini dapat menghilangkan dan memutus penyebaran COVID-19.
Untuk 15 kasus di Dumai, tambahnya semua klaster berasal dari luar Kota Dumai, seperti kasus klaster 1 dari Bogor, dan klaster 2 dari Batam, kemudian Klaster 3 dari Bekasi.
"Mengingat semua kasus yang ada di Dumai dari luar termasuk kemarin ada satu dari klaster pondok pesantren alhamdulillah negatif, maka saat grafik penyebaran sedang menurun seperti ini penerapan PSBB sangat efektif dan bisa membersihkan Kota Dumai dari penyebaran COVID-19." sebutnya.
Berbagai pembatasan akan diterapkan termasuk poin pembatasan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan saat ini dimana ramai umat Islam melaksanakan sholat Tarawih begitu juga untuk sholat wajib secara berjamaah di Masjid/Mushalla sementara waktu bakal diminta untuk beribadah di rumah saja.
PSBB yang akan diterapkan di Dumai lanjut Syaiful meliputi 6 pembatasan diantaranya;
1. Pendidikan.
Larangan aktivitas belajar dan mengajar di Sekolah.
2. Pembatasan kerja.
Pekerja diminta untuk bekerja dari rumah, dan pembatasan jumlah pekerja minimum di kantor dan perusahaan tempat bekerja.
3. Fasilitas umum.
Pembatasan sosial di tempat fasilitas umum, dan larangan berkumpul.
4. Budaya.
Larangan kegiatan seperti tempat hiburan, karaoke dan sebagainya, serta penutupan tempat wisata.
5. Agama.
Larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama yang berpotensi dan memicu terjadinya perkumpulan serta keramaian.
6. Transportasi.
Larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu seperti menjenguk keluarga yang sakit atau kemalangan dan pemulangan orang dari luar Dumai.
Kemudian pembatasan kendaraan umum di Kota Dumai seperti ojek, angkot, becak dan sebagainya. Serta pengendara yang tidak mengikuti protokol penanganan COVID-19 seperti menggunakan masker.
"Untuk pendidikan sudah kita terapkan sebelumnya bahwa tidak ada proses belajar dan mengajar di sekolah. Lalu pembatasan kerja diminta untuk tetap bekerja di rumah, lalu fasilitas umum juga sudah diterapkan di Dumai. Begitu juga untuk budaya pun telah tidak ada aktivitas lagi, nanti tinggal mengatur untuk ibadah di rumah dan pembatasan transportasi untuk orang yang datang dan pergi dari Dumai." jelasnya.
"Untuk penerapan PSBB di Dumai menunggu hasil video conference antara Walikota dan Gubernur Riau terkait turunan dari SK Menkes tersebut apakah menggunakan SK Gubernur atau Perwako." tambahnya.
Syaiful berharap penerapan PSBB nantinya di Dumai dapat betul-betul dipatuhi oleh masyarakat, sehingga penerapan yang dilaksanakan selama 15 hari tersebut bisa membersihkan penyebaran COVID-19.(egi)