Senin, 22 April 2019 14:22:00
Pakar Hukum Tata Negara: KPU Dumai Harus Jalankan Rekomendasi Bawaslu
DUMAI, globalriau.com - Adanya indikasi kelalaian yang dilakukan oleh KPPS di sejumlah TPS serta banyaknya warga yang belum sempat menggunakan hak suaranya meski sudah mendaftar dengan berbagai kendala di Dumai, Bawaslu merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).
Adapun PSU yang direkomendasikan Bawaslu diantaranya TPS, 01, TPS 08 Dumai Kota, TPS 27 Dumai Timur, TPS 12 Dumai Selatan. Sementara untuk PSL TPS 08 dan TPS 07 Dumai Kota.
Sementara dari informasi yang diperoleh redaksi, KPU telah memustuskan bahwa tidak ada digelar PSL, namun untuk PSU hanya dilakukan dua dari empat yang direkomendasikan Bawaslu.
Menyikapi hal tersebut Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M, pakar hukum tata negara dan pengamat politik menyebutkan bahwa KPU tidak ada alasan untuk tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu.
"Pelanggaran pemilu itu ibarat pepatah, akibat nila setitik rusak susu sebelanga, jadi satu orang berbuat maka berpotensi dilakukan PSU," ujarnya kepada redaksi Minggu (21/04/2019).
Melalui stasiun televisi swasta dia juga telah menjelaskan bahwa rekomendasi bawaslu merupakan hal yang harus diperhatikan. Menurutnya jika unsur pelanggaran sudah terpenuhi maka tidak ada alasan untuk KPU tidak melakukan PSU.
"Sesuai amanat undang-undang, apabila unsur pelanggaran murni telah dilakukan dan berpotensi untuk PSU maka KPU selaku penyelenggara harus memutuskan itu," ungkapnya.(egy)