Sabtu, 05 September 2015 02:13:00
Pemko Dumai kembali Raih Zero Accident 2015
DUMAI- Sudah tidak diragukan lagi untuk mempertahan penghargaan Zero Accident oleh Pemerintah Kota Dumai. Buktinya, tahun 2015 ini Kota Pelabuhan yang ditumbuhi perusahaan industri tersebut kembali menerima empat kali penghargaan Zero Accindent dari Pemerintah Pusat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Amiruddin, mengatakan penghargaan Zero Accident yang diterima Pemko Dumai adalah bukti nyata dalam menekan angka kecelakaan kerja selama ini. Dan pihaknya sudah menerima pemberitahuan soal penghargaan itu dari Pemerintah Pusat.
"Saya sudah menerima pemberitahuan bahwa sebanyak 11 perusahaan yang menyerahkan dokumen administrasi untuk dinilai dan diaudit ternyata berhak mendapat penghargaan Zero Accident tahun 2015. Ini sudah keempat kalinya perusahaan di Kota Dumai menerima penghargaan," katanya, Rabu (2/9/15).
Dikatakan Amiruddin, penghargaan Nihil Kecelakaan (Zero Accident) diberikan dan diajukan oleh Perusahaan yang mencapai kecelakaan nihil ditempat maupun dilingkungan kerjanya yang tidak mengakibatkan kehilangan waktu kerja pada kurun waktu 3 tahun dan atau mencapai jam kerja orang tertentu.
Adapun 11 perusahaan yang menerima itu diantaranya PT.Kuala Lumpur Kepong (KLK), PT.Kreasi Jaya, PT.Pacifik Indo Palm, PT.CPI Unit Fire Emergency Respone Team North Dumai, PT.CPI Unit Hydrocarbon Transportation dan Dumai OPS, PT.Pertamina (Persero) RU II Dumai, PT.Sondang Natiur.
Kemudian ada lagi perusahaan PT.Instruction, PT.Pelabuhan Indonesia, PT.Patra SK dan Hotel Grand Zuri. Sedangkan untuk menentukan layak atau tidaknya perusahaan menerima penghargaan Zero Accident bukan wewenang Disnakertrans Kota Dumai, tapi sesuai penilaian tim Provinsi.
"Kita tidak bisa menentukan perusahaan itu menerima penghargaan Zero Accindent. Yang bisa menentukan itu adalam Provinsi dan berkas tersebut akan diajukan kembali kepada Pemerintah Pusat untuk diberikan nilai. Jadi, kami tidak bisa interpensi dalam penghargaan ini," kata Kadisnaker Kota Dumai.
Kata Amiruddin, untuk dapat menerima penghargaan Zero Accident perusahaan harus melengkapi beberapa persyaratan seperti perusahaan telah berhasil mempertahankan nihil kecelakaan dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau telah mencapai Jumlah Jam Kerja Orang (JKO).
Perusahaan juga harus telah mempunyai Sertifikat Audit SMK3 yang masih berlaku, melampirkan Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Surat Keterangan dari BPJS bahwa perusahaan tesebut tidak terdapat klaim kecelakaan dan PAK di tempat kerja.
Surat Keterangan dari Serikat Pekerja dan atau Serikat Buruh (SP/SB) bahwa perusahaan tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama waktu perhitungan yang diusulkan. Dalam hal ini perusahaan belum wajib menerapkan SMK3 sebagaimana Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012,
Kata Amiruddin, maka penilaian penghargaan kecelakaan nihil dilihat berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. 01/Men/I/2007 yaitu tidak terjadi kecelakaan kerja dan PAK selama 3 tahun berturut-turut dan atau mencapai jumlah jam kerja orang (JKO) tertentu.(egy)