Selasa, 12 Mei 2020 22:56:00
Penerapan PSBB di Dumai, Mudik hingga Ojek Resmi Dilarang
NET.
DUMAI, globalriau.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB0 untuk Kota Dumai resmi disetujui Mentri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bersama dengan empat kabupaten lain di Riau seperti Siak, Bengkalis, Kampar dan Pelalawan.
Persetujuan PSBB tersebut menyatakan bahwa pemerintah Dumai wajib melaksanakannya terhitung sejak ditetapkan Selasa (12/05/2020).
Juru bicara gugus tugas penanganan COVID-19, dr Syaiful kepada globalriau.com menjelaskan bahwa PSBB di Dumai meliputi 6 jenis pembatasan diantaranya, Pendidikan, Pembatasan Kerja, Fasilitas Umum, Budaya, Agama dan Transportasi.
"Untuk sholat berjamaah saat ini masih banyak dilaksanakan masjid atau mushalla di Dumai, namun saat PSBB resmi diterapkan maka kegiataan agama seperti sholat berjamaah sementara ditiadakan begitu juga untuk sholat tarawih dan Idul Fitri. Begitu juga bagi umat agama lain yang intinya memicu keramaian serta berkumpulnya orang." jelasnya.
Terkait pembatasan transportasi meliputi kegiatan keluar masuk orang di Kota Dumai, serta pembatasan untuk transportasi umum seperti ojek, becak dan angkot.
"Karena pembatasan bagi yang keluar masuk, maka mudik pun tidak diperbolehkan, apalagi Dumai saat ini menjadi Zona Merah sebagai daerah dengan transmisi lokal, siapapun yang keluar akan menjadi ODP di daerah tujuan," jelasnya.
PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari lamanya, tambah Syaiful. Penetapan nantinya menunggu hasil komunikasi antara Walikota dan Gubernur Riau terkait turunan dari SK Menkes apakah menggunakan SK Gubernur atau Perwako.
Syaiful, menjelaskan bahwa PSBB di Dumai yang akan diterapkan segera diyakini dapat menghilangkan dan memutus penyebaran COVID-19.
Untuk 15 kasus di Dumai, tambahnya semua klaster berasal dari luar Kota Dumai, seperti kasus klaster 1 dari Bogor, dan klaster 2 dari Batam, kemudian Klaster 3 dari Bekasi.
"Mengingat semua kasus yang ada di Dumai dari luar termasuk kemarin ada satu dari klaster pondok pesantren Alhamdulillah negatif, maka saat grafik penyebaran sedang menurun seperti ini penerapan PSBB sangat efektif dan bisa membersihkan Kota Dumai dari penyebaran COVID-19." sebutnya.
Dia berharap penerapan PSBB nantinya di Dumai dapat betul-betul dipatuhi oleh masyarakat, sehingga penerapan yang dilaksanakan selama 15 hari tersebut bisa membersihkan penyebaran COVID-19.
"Jika 14 hari selama PSBB betul-betul dipatuhi, saya yakin Dumai akan bersih dari virus corona. Apalagi grafik kasus saat ini sedang menurun drastis." pungkasnya.(egi)