• Home
  • Dumai
  • Penerapan PSBB di Dumai, Mudik hingga Ojek Resmi Dilarang
Selasa, 12 Mei 2020 22:56:00

Penerapan PSBB di Dumai, Mudik hingga Ojek Resmi Dilarang

NET.
Penerapan PSBB.

DUMAI, globalriau.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB0 untuk Kota Dumai resmi disetujui Mentri Kesehatan Terawan Agus Putranto, bersama dengan empat kabupaten lain di Riau seperti Siak, Bengkalis, Kampar dan Pelalawan.



Persetujuan PSBB tersebut menyatakan bahwa pemerintah Dumai wajib melaksanakannya terhitung sejak ditetapkan Selasa (12/05/2020).

Juru bicara gugus tugas penanganan COVID-19, dr Syaiful kepada globalriau.com menjelaskan bahwa PSBB di Dumai meliputi 6 jenis pembatasan diantaranya, Pendidikan, Pembatasan Kerja, Fasilitas Umum, Budaya, Agama dan Transportasi.

"Untuk sholat berjamaah saat ini masih banyak dilaksanakan masjid atau mushalla di Dumai, namun saat PSBB resmi diterapkan maka kegiataan agama seperti sholat berjamaah sementara ditiadakan begitu juga untuk sholat tarawih dan Idul Fitri. Begitu juga bagi umat agama lain yang intinya memicu keramaian serta berkumpulnya orang." jelasnya.

Terkait pembatasan transportasi meliputi kegiatan keluar masuk orang di Kota Dumai, serta pembatasan untuk transportasi umum seperti ojek, becak dan angkot.

"Karena pembatasan bagi yang keluar masuk, maka mudik pun tidak diperbolehkan, apalagi Dumai saat ini menjadi Zona Merah sebagai daerah dengan transmisi lokal, siapapun yang keluar akan menjadi ODP di daerah tujuan," jelasnya.

PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari lamanya, tambah Syaiful. Penetapan nantinya menunggu hasil komunikasi antara Walikota dan Gubernur Riau terkait turunan dari SK Menkes apakah menggunakan SK Gubernur atau Perwako.

Syaiful, menjelaskan bahwa PSBB di Dumai yang akan diterapkan segera diyakini dapat menghilangkan dan memutus penyebaran COVID-19.

Untuk 15 kasus di Dumai, tambahnya semua klaster berasal dari luar Kota Dumai, seperti kasus klaster 1 dari Bogor, dan klaster 2 dari Batam, kemudian Klaster 3 dari Bekasi.

"Mengingat semua kasus yang ada di Dumai dari luar termasuk kemarin ada satu dari klaster pondok pesantren Alhamdulillah negatif, maka saat grafik penyebaran sedang menurun seperti ini penerapan PSBB sangat efektif dan bisa membersihkan Kota Dumai dari penyebaran COVID-19." sebutnya.

Dia berharap penerapan PSBB nantinya di Dumai dapat betul-betul dipatuhi oleh masyarakat, sehingga penerapan yang dilaksanakan selama 15 hari tersebut bisa membersihkan penyebaran COVID-19.

"Jika 14 hari selama PSBB betul-betul dipatuhi, saya yakin Dumai akan bersih dari virus corona. Apalagi grafik kasus saat ini sedang menurun drastis." pungkasnya.(egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.