• Home
  • Dumai
  • Pengurusan Sertifikat Tanah Bertahun-tahun, Lurah Ratu Sima: Masih Ada Pihak Bersengketa
Senin, 11 November 2019 22:27:00

Pengurusan Sertifikat Tanah Bertahun-tahun, Lurah Ratu Sima: Masih Ada Pihak Bersengketa

Kantor Lurah Ratu Sima.

DUMAI, globalriau.com - Terkait adanya keluhan warga yang mengurus registrasi dikelurahan Ratu Sima guna pengurusan sertifikat tanah sudah bertahun-tahun memicu Lurah Ratu Sima angkat bicara. Menurutnya soal pengurusan registrasi atas kepemilikan tanah Andi Eko masih ada pihak yang bersengketa.



"Masih ada pihak-pihak yang bersengketa mengklaim tanah pada posisi yang sama, kami sudah adakan pertemuan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu. Hingga kami menyarankan untuk masing-masing pihak menempuh jalur hukum." jelas Lurah Ratu Sima, Muhamamd Enda menjawab globalriau.com, Senin (11/11/2019).

Dilanjutkannya. pihaknya tidak akan mengeluarkan surat registrasi sebelum adanya keputusan yang inkrah.

Pihak yang mengklaim tanah yang sama menurut lurah diantaranya Toton, Bidan Fatimah, Parlindungan Pane, Simanungkalit, dan ada tiga orang lainnya."Petemuan sudah kami lakukan antar pihak terkait di kantor lurah." ujarnya.

Menanggapi tanggapan Lurah Ratu Sima, Andi Eko merasa ada yang aneh. Menurutnya selaku pemilik surat tanah yang sah dirinya tidak pernah mendapat undangan dan melakukan pertemuan dengan penggugat yang dimaksud di kantor lurah.

"Pertemuan pernah dilakukan di Kecamatan, namun sudah selesai dengan bukti surat pernyataan yang disimpan Lurah, bahkan saya minta sampai sekarang tidak diberikan," ucap Andi.

Sebelumnya kata Andi, dia mendapatkan pernyataan dari Lurah bahwa akan ada pihak yang akan mengklaim tanah miliknya. Namun setelah ditunggu berbulan-bulan tidak satupun ada orang yang mendatanginya bahkan mengklaim tanah tersebut.

"Saya kira Lurah Ratu Sima punya indra keenam, dia tahu akan ada yang menggugat, dan saya diminta menunggu. Sudah berbulan-bulan bahkan sampai sekarang tidak ada pihak yang datang maupun mengklaim." sebut Andi.

Andi mempersilahkan jika ada pihak yang hendak mengklaim tanah miliknya tersebut dengan luas 2200 meter persegi atau lebih tepatnya dua hektare lebih.

"Jika benar kata Lurah ada yang mau menggugat saya persilahkan, tapi sampai sekarang tidak ada," tandasnya.(red/egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.