Kamis, 16 Januari 2020 16:24:00
Penyelesaian Kasus Bansos, Komunikasi Polres Dumai dan Kejaksaan Diharapkan Terjalin
DUMAI, globalriau.com - Dua tahun perjalanan dalam penanganan perkara dana bantuan sosial (Bansos) di kepolisian resort Dumai hingga kini masih berjalan tahap 1 yakni penyerahan berkas kepada kejaksaan. Namun lagi-lagi pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara karena masih dinilai belum lengkap (P.19).
Dalam hal ini, pengamat hukum Dian Ps.SH.MH meminta kepolisian Dumai transparan terkait penyidikan yang dilakukan.
"Jika sudah bolak-balik berkas dari kejaksaan ke kepolisian artinya ada yang tidak singkron dengan petunjuk jaksa. Karena tahap pengembalian berkas itu kejaksaan memberikan petunjuk kekurangan berkas yang dimaksud agar bisa diterima dan dinyatakan lengkap (P.21)." ungkapnya kamis (16/01/2020).
Proses penyelesaian pengembalian berkas perkara pidana yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum harus adanya fungsi antara penyidik dengan kejaksaan dalam hal penyidik dalam melakukan penyidikan penyidik harus memberitahukan kepada kejaksaan yang termuat dalam pasal 14 huruf b KUHAP
"Saya menilai penanganan perkara ini butuh koordinasi dan kerjasama anatr kedua penegak hukum, apakah petunjuk jaksa memungkinkan ada calon tersangka baru hingga kepolisian harus melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi lainnya, atau hal lain yang tujuannya untuk kesempurnaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)." ungkap Dian.
Proses penyelesaian perkara pidana yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum harus adanya fungsi kejaksaan dengan baik sesuai dengan prosedur hukum untuk menciptakan proses peradilan yang baik, jujur, dan berjalan sesuai dengan undang-undang, dituntut kerjasama yang baik, dan jujur pula antara kedua instansi penegak hukum ini harus selalu terjalin, karena kesempurnaan dalam pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak terlepas dari kesempurnaannya hasil penyidikan oleh Kepolisian.
"Dalam KUHAP kewanangan antara kejaksaan dan kepolisian dalam pengembalian berkas sudah diatur baik ruang lingkup antara keduanya. Kita harap penegak hukum dapat saling berkoordinasi dengan baik agar penanganan perkara bansos ini dapat segera selesai, sehingga tidak menjadi pertanyaan hingga muncul asumsi negatif dari publik," harapnya.
Seelumnya diberitakan, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Ghani Karya Andika Gita kepada awak media Senin (13/01/2020) menjelaskan bahwa unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Dumai sejauh ini telah melakukan tahap 1 terkait kasus Bansos.
"Sehubungan dengan perkara bansos kita sudah melakukan tahap 1 yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri, namun berkas dikembalikan ke penyidik (P.19) karena terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi. Dan saat ini penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan." ujarnya.
Dijelaskannya bahwa sampai saat ini sebagaimana diucapkan Kapolres bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi di Polres Dumai masih menjadi prioritas dan diupayakan segera diselesaikan.
"Kita sudah menetapkan empat tersangka dengan inisial yakni 1 orang dengan inisial E meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya yakni I, SA dan R dimana hingga kini masih dilakukan penyidikan." jelasnya.
Hingga saat ini, terang AKP Ghani, penyidik tipikor Polres Dumai masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Hal itu dilakukan guna melangkapi berkas perkara yang dinilai perlu dilengkapi agar perkara segera diterima Kejaksaan negeri (P21).
Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.
Pihak Polres Dumai pun telah memanggil dan memeriksa puluhan orang saksi. Diantaranya beberapa mantan anggota DPRD Dumai periode 2009 – 2014.(egi)