Senin, 13 Januari 2020 15:14:00
Polres Masih Lakukan Tahap 1, Berikut Inisial Tiga Tersangka Perkara Dugaan Bansos Dumai
Net.
DUMAI, globalriau.com - Kepolisian resort (Polres) Dumai masih terus berupaya menuntaskan perkara dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Ghani Karya Andika Gita kepada awak media Senin (13/01/2020) menjelaskan bahwa unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Dumai sejauh ini telah melakukan tahap 1 terkait kasus Bansos.
"Sehubungan dengan perkara bansos kita sudah melakukan tahap 1 yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri, namun berkas dikembalikan ke penyidik (P.19) karena terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi. Dan saat ini penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan." ujarnya.
Dijelaskannya bahwa sampai saat ini sebagaimana diucapkan Kapolres bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi di Polres Dumai masih menjadi prioritas dan diupayakan segera diselesaikan.
"Kita sudah menetapkan empat tersangka dengan inisial yakni 1 orang dengan inisial E meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya yakni I, SA dan R dimana hingga kini masih dilakukan penyidikan." jelasnya.
Hingga saat ini, terang AKP Ghani, penyidik tipikor Polres Dumai masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Hal itu dilakukan guna melangkapi berkas perkara yang dinilai perlu dilengkapi agar perkara segera diterima Kejaksaan negeri (P21).
Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.
Pihak Polres Dumai pun telah memanggil dan memeriksa puluhan orang saksi. Diantaranya beberapa mantan anggota DPRD Dumai periode 2009 – 2014.(egi)