Senin, 23 Maret 2020 18:21:00
Puluhan Rumah di Dumai Tertipu Kwh Ilegal, AKLI Berikan Solusi
DUMAI, globalriau.com - Puluhan meteran listrik warga kecamatan Sungai Sembilan harus dicabut paksa akibat menggunakan Kwh ilegal yang tidak teregisrasi di PLN. Hal tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat, dimana warga yang kena tipu Kwh ilegal terancam kena sanksi denda puluhan juta hingga pidana.
Menanggapi kondisi tersebut, Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia (AKLI) Kota Dumai meyebutkan bahwa permasalahan yang terjadi harusnya jadi tanggung jawab PLN dan Pemerintah. Namun kedepan AKLI menyarankan agar biro yang ditugaskan dalam pemasangan meteran melampirkan SLo dan sertifikasi perusahaan kepada calon pelanggan.
"Dari SLo dan sertifikasi tersebut akan mudah ditemukan perusahaan apa yang melakukan pemasangan terhadap calon pelanggan PLN. Hal ini guna mencegah terjadinya penipuan Kwh ilegal dikemudian hari." ungkap sekretaris AKLI Dumai, Faisal Umar, keapda awak media Senin (23/03/2020).
Ditambahkan, Faisal Umar sudah ada aturan bahwasanya, setiap pemasangan kwh meter terhadap pelanggan hendaknya ada bahagian pengecekan terhadap kwh yang sudah dipasang.
"Karena pemasangan itu ada aturan terutama jarak penyambungan, ada jaringan milik PLN, bukan asal urip, dan kami sebahagian besar anggota AKLI banyak yang tidak aktif dikarenakan sistim kontrak atau vendor oleh PLN, dikarenakan informasi terhadap calon pelanggan PLN oleh orang tidak bertangguang jawab mengatakan biro instalatur anggota AKLI sudah tidak berfungsi lagi," ungkapnya.
Menurut AKLI vendor pemasangan kwh meter tersebut, haknya hanya pemasangan KWH meter, bukan pengurusan sambung baru dan pemasangan Instalasi listrik, juga setiap pelanggan baru yang dinyalakan harus memiliki surat layak operasi, (SLO) wajib dimilikioleh pelanggan, apabila pemasangan dan alamatnya salah di SLO itu sudah tertuang siapa badan usahanya yang melakukan pekerjaan tersebut.
"Maka dari itu harapan kami, karena kami selama ini hidup rezki dari PLN, kami tidak mau PLN itu dianggap tidak perduli, dan juga pemasangan seperti ini terkadang dilakukan oleh biro-biro liar,bukan mantan anggota AKLI dan vendor." jelasnya.
Lanjutnya, sebagai BTL (Biro Teknik Listrik ) yang terdaftar : https://slodjk.esdm.go.id/instalatir/terdaftar, telah memenuhi sesuai ketentuan UU No 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan dan memiliki Sertifikat Badan Usaha Bidang Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah ( SBU IPTL TR) merasa kecewa atas prilaku anggota perusahaan yang mendapatkan kontrak kerja dari PLN (Persero) UIWRKR yang ditempatkan unit kerja UP3 Dumai ULP Dumai Kota.
Dijelaskannya, pada UU No 30/2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 Ayat 6 : Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Pasal 53 : Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak RP. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).,
"Apakah PLN telah mendapatkan pegangan dokumen sertifikat kompetensi semua petugas pelaksana sesuai kontrak kerjanya?" tanyanya.
PLN sebagai perusahaan penyuplai energi listrik ke masyarakat melalui layanan sambungan rumah, kembalikan pekerjaan pemasangan instalasi kepada Biro Tekinik Listrik (BTL) yang memiliki SBU IPTL TR yang berkantor unit kerja PLN terdekat, lakukan pengawasan dengan meminta Laporan Hasil Pemasangan Instalasi Listrik ( LHPIL ) saat menerima Nomor Registrasi SLO yang diterbitkan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah ( LIT TR ) yang sudah diperiksa oleh pertugas juga harus bersertifikat kompetensi bidang pemeriksaan Instalasi tegangan rendah.
"Semoga kejadian ini tidak terulang lagi dilingkungan kerja PLN (Persero) UIWRKR yang ditempatkan unit kerja UP3 Dumai ULP Dumai Kota. Dengan syarat pemasang kwh melampirkan SLO dan dokumen perusahaan kepada calon pelanggan." harapnya.(egi)