Kamis, 19 Maret 2020 14:51:00
Puluhan Warga Dumai Tertipu KWH Ilegal
DUMAI, globalriau.com - Puluhan masyarakat Kota Dumai, bertempat di kecamatan Sungai Sembilan tertipu oleh pamasangan Kwh ilegal yang tidak teregistrasi di Perusahaan Listrik negara (PLN).
Hal tersebut terungkap setelah tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN rayon Dumai lakukan pemutusan terhadap puluhan kwh rumah warga.
Warga yang Kwh mereka ilegal terpaksa dilakukan pemutusan dan bahkan terduga sebagai penadah serta terancam dengan hukuman denda puluhan juta hingga pidana.
Salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui bahwa Kwh yang dia gunakan adalah bodong atau ilegal dimana Kwh tersebut tidak teregistrasi di PLN secara resmi.
"Saya rasa masyarakat umum seperti kita tidak bisa membedakan mana yang ilegal dan mana kwh yang resmi, yang saya tahu ada biro yang bisa pasang Kwh lalu kami daftar bahkan kami membayar untuk kilometer tersebut," ujarnya.
Warga menilai sosialisasi yang dilakukan PLN sangat minim, sehingga banyak hal yang dapat menjerumuskan warga akibat ketidak tahuan warga.
"Kita tidak tahu mana biro PLN yang legal atau yang abal-abal, yang selama ini kita tahu ada yang pasang listrik kita sangka mereka biro PLN," jelasnya.
Supervisor Sumber Daya Manusia dan Administrasi PLN Rayon Dumai Ade Kaisinda, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler belum memberikan tanggapan hingga berita ini dimuat.(egi)