Senin, 20 Mei 2019 11:09:00
Sabu 1,4 Kilogram Gagal Masuk Dumai
DUMAI, globalriau.com - Seorang penumpang kapal Ferry Dumai Line 8 tujuan Batam-Dumai diciduk petugas Bea Cukai Dumai di Terminal Penumpang Bandar Sri Kunjungan, Kota Dumai, Riau. Pria berinisial FN (29) ditangkap karena diduga membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1,4 kilogram.
Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi mengatakan, pelaku perannya sebagai kurir yang membawa sabu tersebut. FN berangkat dari Pelabuhan Kota Batam tujuan Dumai dengan upah antar Rp 15 juta.
"Saat pemeriksaan barang bawaan dengan mesin X Ray, petugas mencurigai satu orang karena meninggalkan tas ransel. Saat didekati, pelaku berupaya kabur," katanya, Rabu (15/5).
Tak ingin pelaku kabur, petugas langsung mengejar pelaku dan meringkusnya. Pelaku akhirnya bisa dibekuk dan diamankan lalu digeledah. Tapi petugas tak menemukan barang mencurigakan.
"Petugas memeriksa tas bawaan milik pelaku menggunakan mesin X-ray. Hasilnya, ternyata tas ransel itu berisi bungkusan teh berwarna hijau dengan tulisan aksara China," ujarnya.
Petugas membongkar bungkusan itu, dan terlihat isinya sabu. Pelaku dan barang bukti tersebut ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini, FN diamankan ke Mapolres Dumai untuk diperiksa dan proses penyidikan lanjutan.
"FN dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 113 ayat 1 dan 2 dengan ancaman penjara 20 tahun atau seumur hidup," pungkas Fuad.(mdk)