Selasa, 20 Maret 2018 20:50:00
Sekda Dumai Masih Dicekal KPK
DUMAI, Globalriau.com - Kembali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap sejumlah gedung pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. Kali ini yang menjadi sasaran adalah gedung DPRD dan Dinas PUPR.
Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan dugaan korupsi proyek multi years di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2013 hingga 2015.
Sebelumnya, Selasa (8/8/2017) lalu KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati dan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, buntut dari penggeledahan tersebut KPK menetapkan dua tersangka atas dugaan korupsi proyek jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih.
Dua tersangka yakni M Nasir yang kini aktif menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.
Kedua tersangka juga terlebih dahulu telah dilakukan pencekalan oleh pihak imigrasi atas perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp80 miliar tersebut.
Meski pencekalan terhadap Sekda Dumai M Nasir telah habis pada 20 Januari 2018 kemarin. Namun otomatis diperpanjang selama dirinya menjalani proses hukum atau dalam pemeriksaan.
"Enam bulan pertama memang sudah lewat, namun otomatis diperpanjang selagi orangnya mengikuti proses hukum atau masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Imigrasi Dumai, Zulkifli Ahmad kepada globalriau.com belum lama ini.
Kini M Nasir masih aktif menjabat sebagai sekretaris Dumai, meski telah lama ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan pemeriksaan oleh KPK namun belum dilakukan penahanan.
Pihak KPK melalui juru bicara menyebutkan proses penegakan hukum di Bengkalis masih terus dilakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut meski kedua tersangka belum ditahan.
"Permainan" Sekda Dumai Versi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sekda Kota Dumai M Nasir telah "memainkan" proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, di Bengkalis tahun anggaran 2013-2015. Nasir yang saat itu menjabat kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis, kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tak hanya itu, Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar juga diduga sama-sama "bermain" telah menurunkan spesifikasi dan kualitas jalan dari yang direncanakan. Akibatnya negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 80 miliar dari nilai proyek Rp 495 miliar.
"Indikasi kerugian negara yang setidaknya Rp 80 miliar tersebut itu sejak awal ada semacam pengkondisian pihak yang mengerjakan proyek tersebut dan kemudian ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang diatur sebelumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (16/8).
Febri mengatakan, KPK akan terus mendalami dugaan 'kongkalikong' yang dilakukan Nasir dan Happy dalam proyek tersebut. Untuk itu, Selasa (15/8) kemarin, penyidik memeriksa tujuh orang saksi yang berasal dari pihak swasta.
Pemeriksaan ini untuk mendalami proses pengadaan proyek tersebut."Kami lakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak swasta. Kami dalami proses-proses pengadaannya," papar Febri.
Tak hanya memeriksa para saksi, kata Febri, terdapat serangkaian kegiatan penyidikan yang bakal dilakukan tim penyidik di Bengkalis. "Jadi tim masih di sana. Pemeriksaan kita lakukan juga," ujarnya.(mgi)