Kamis, 25 Juni 2020 14:05:00
Serikat Pekerja Kilang Putri Tujuh Tolak Pembentukan Holding dan Subholding PT Pertamina
DUMAI, globalriau.com - Hasil RUPS PT Pertamina (Persero) tanggal 12 Juni 2020, berdasarkan Salinan Keputusan Menteri BUMN No.SK-198/MBU/06/2020, tentang "Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina", ditetapkan struktur organisasi direksi yang semula 11 (sebelas) orang menjadi 6 (enam) orang.
Direktorat operasional yang sebelumnya ada di Pertamina akan masuk ke dalam beberapa Subholding yang telah dibentuk, yaitu Subholding Upstream, Subholding Refinery & Petrochemical, Subholding Commercial & Trading, Subholding Power and New & Renewable Energy, Subholding Gas serta Shipping Company yang tertuang di dalam SK No. Kpts-18/C00000/2020-S0 Tanggal 12 Juni 2020 tentang "Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina (Persero)".
Serikat Pekerja Kilang Minyak Putri Tujuh (SP-KMPT) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyayangkan adanya perubahan struktur organisasi dasar PT Pertamina (Persero) yang sangat signifikan tanpa adanya komunikasi antara wakil pekerja (FSPPB) dengan perusahaan sesuai kesepakatan bersama yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) VII Periode Tahun 2019-2021 Pasal 7 Ayat 7 dan Ayat 8.
Pembentukan Holding dan Subholding dinilai dilakukan dengan tergesa-gesa di tengah triple shock yang sedang melanda PT Pertamina (Persero) yaitu melemahnya harga minyak dunia, tingginya nilai tukar dolar, dan pandemic global Covid-19. Dimana menyebabkan penurunan volume produksi dan penjualan produk pertamina.
Struktur organisasi Holding dan Subholding yang telah ditetapkan, sebagian diduduki oleh pihak Eksternal Pertamina yang belum memiliki pengalaman di bidang Oil & Gas. Selain itu belum adanya kejelasan terkait portfolio Unit Operasi Subholding termasuk status pekerja PT Pertamina (Persero) yang saat ini berada di Subholding.
Rencana privatisasi anak perusahaan Subholding melalui IPO (Initial Public Offering) akan mengancam kedaulatan Energi Nasional. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, maka seluruh asset PT Pertamina (Persero) harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Berbagai upaya dan cara untuk membenahi Pertamina agar lebih maju sebenarnya sah-sah saja, namun penguasaan Negara dan hak konstitusional rakyat terhadap BUMN (sesuai Pasal 33 UUD 1945) tidak boleh dinegasikan. Sebab secara historis, Pertamina adalah bagian dari perjuangan rakyat Indonesia. Oleh karena itu, terlepas dari pembentukan Holding dan Subholding, Pemerintah seharusnya tidak memperlakukan Pertamina layaknya perusahaan swasta. Kontrol dan peran Negara sangat dibutuhkan untuk memproteksi Pertamina dari "mafia migas yang semakin masif" dalam mekanisme pasar (kapitalisme).
Atas kekecewaan tersebut maka SP-KMPT menyatakan sikap:
1. Menolak keras pembentukan Holding dan Subholding PT Pertamina (Persero)
2. Menolak keras upaya privatisasi anak perusahaan Subholding melalui IPO.
3. Perusahaan berkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi dan ketentuan-ketentuan yang telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019-2021 yang sampai dengan saat ini masih berlaku.
4. Perusahaan harus mengoptimalkan kader internal Pertamina untuk menduduki jabatan strategis di Perusahaan.
5. Perusahaan agar fokus dalam perbaikan neraca keuangan dan manajerial untuk meningkatkan investasi.
Demikian pernyataan sikap SP-KMPT, sebagai organisasi pekerja Pertamina di bawah naungan FSPPB. (dok)