• Home
  • Dumai
  • Sidang Tedakwa Eko Suharjo, Gakkumdu Hadirkan 3 Saksi
Senin, 23 November 2020 19:48:00

Sidang Tedakwa Eko Suharjo, Gakkumdu Hadirkan 3 Saksi

DUMAI, senarai.co.id - Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai hadirkan lagi tiga saksi dalam persidangan pembuktian perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu Calon Walikota Nomor Urut 2 Eko Suharjo di Pengadilan Negeri Dumai, Senin. 
 
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Zulpan menyebutkan, tiga saksi dihadirkan adalah dua aparatur sipil negara yaitu inisial MS dan FA, ditambah satu ahli pidana DR Efrianto SH MH. 
 
"Sidang hari ini masih pembuktian perkara dan Gakkumdu menghadirkan lagi tiga saksi, dari ASN dan ahli pidana," kata Zulpan. 
 
Dijelaskan, persidangan tetap tidak dihadiri terdakwa Eko karena bersangkutan sejak awal sidang diputuskan berhalangan sedang dalam perawatan COVID-19 di salah satu RS Pekanbaru. 
 
Dua kali sidang yang sudah digelar, majelis hakim mengagendakan pembuktian perkara, dan Gakkumdu Dumai berencana menghadirkan sembilan orang saksi. 
 
"Untuk sidang besok tiga saksi lagi kita hadirkan, dan semua bukti sudah kita sampaikan dalam pengadilan ini," sebut Zulpan. 
 
Diberitakan, dalam sidang perdana pada Jumat (20/11), disampaikan surat keterangan dari RS Awal Bros Pekanbaru, ditandatangani dr Seira Yuana Putri, bahwa Eko masih dalam perawatan positif  COVID-19. 
 
Berdasarkan surat keterangan RS tersebut, Jaksa Penuntut Umum, yakni Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan, bersama Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan meminta majelis hakim agar sidang dapat dilanjutkan dengan tanpa kehadiran terdakwa. 
 
Persidangan dipimpin Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing itu melakukan pemeriksaan Manajer Pelayanan Pasien RS Awal Bros Panam Kota Pekanbaru dr Deandra secara video conference untuk mengetahui kondisi terdakwa. 
 
Tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi saat sidang perdana, yaitu Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan. 
 
Dimulainya persidangan ini, juga menjawab informasi bohong beredar di tengah masyarakat yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan wakil walikota Dumai non aktif itu dihentikan. 
 
Diketahui, sebelumnya Eko Suharjo ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam satu ahap kampanye.(red) 
Share
Berita Terkait
  • 2 jam lalu

    Dumai Expo 2024, PT KPI Unit Dumai Tampilkan Maket Kilang dan Edukasi Jenis-Jenis BBM ke Masyarakat

    Mulai dari berbagai produk snack inovasi hingga kerajinan tangan, seperti snack bagelan rasa telur asin dan beragam tas juga dompet yang terbuat dari kain eco printing.
  • 2 jam lalu

    Tim Penjaringan Pilkada Serentak DPD PAN Dumai Diketuai Ahmad Dahlan

    Diketahui, pada gelaran pileg 14 Februari lalu, PAN Kota Dumai berhasil mengantar 2 orang kader terbaiknya duduk di gedung DPRD Dumai periode 2024-2029.
  • 2 jam lalu

    Kajati Riau Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI

    Adapun kedatangan Anggota Komisi II DPR RI Dr. Junimart Girsang, S.H., M.B.A, M.H dalam rangka kunjungan kerja sekaligus silaturahmi.
  • 2 jam lalu

    Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri

    Kemudian, Tim Sespim Lemdiklat Polri yang dalam hal ini dipimpin oleh Kombes Pol Dr. H. Juli Agung Pramono, S.H., S.IK., M.Hum menyampaikan bahwa kedantangan Tim Serdik Sespimti Le
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.