• Home
  • Dumai
  • Sosialisasi Perda Kawasan Bebas Asap Rokok Terhalang Anggaran
Jumat, 17 Februari 2017 13:09:00

Sosialisasi Perda Kawasan Bebas Asap Rokok Terhalang Anggaran

Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi Gerindra, Johannes Tetelepta.

DUMAI - Dampak rokok bagi kesehatan sangat berbahaya, bahkan bisa berdampak pada kematikan. Untuk meminimalisir dampak tersebut terutama bagi anak-anak dan wanita, Dinas Kesehatan Kota Dumai mengajukan rancangan peraturan daerah mengenai kawasan bebas rokok.

Setelah melalui tahapan yang cukup panjang, akhirnya Perda kawasan bebas rokok pun telah disahkan DPRD pada 2016 lalu. Namun demikian realisasi dan sosialisasi terhadap peraturan tersebut tidaklah terlepas dari kemampuan anggaran daerah.

Ranperda mengenai larangan merokok diberlakukan di beberapa kawasan khususnya ditempat kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik dan beberapa tempat yang menjadi fasilitas umum lainnya, seperti ditempat pendidik, sekolah dan pusat pendidikan.

Anggota Komisi III DPRD Dumai, Johannes Tetelepta menjelaskan, sosialisasi kawasan tanpa rokok perlu biaya dan kawasan yang diklaim menjadi target untuk penerapan perda tersebut juga harus didukung perbaikan secara fisik.

"Seperti pada fasilitas umum harus dibuat batasan bagi perokok agar tidak mengganggu aktivitas ibu hamil dan anak-anak." jelasnya.

Hal itu tambah Johannes, tentunya tidak terlepas dari anggaran. Mengingat hingga saat ini anggaran belum bisa digunakan hingga terkendalanya proses sosialisasi dan pembangunan fisik guna menunjang penerapan Perda.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan, Faisal, tidak sedikit para remaja yang terjerumus ke hal-hal negatif berawal dari rokok.‘’Kadang dari rokok, memicu kepada kecnduan terhadap narkoba dan lem, tentunya ini tidak diinginkan, makanya salah satu sasaran kawasan bebas rokok dilingkungan pendidikan perlu diterapkan,’’ terangnya.

Ia mengatakan, dalam Ranperda yang diajukan, diatur juga bagi yang melanggar mematuhi akan mendapat sanksi denda uang sekitar Rp5 juta. ‘’Memang sanksi terhadap individu, ’’ terangnya.

Selain itu nantinya, diaturnya juga mengenai pedagang atau tempat usaha tidak boleh menjual rokok kepada anak-anak dibawah umur. ‘’Kami tidak menginginkan generasi ke depan, hancur dikarenakan rokok," tuturnya.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.