Sabtu, 10 Februari 2018 11:08:00
TPP Dumai Rp26,8 Miliar Dipertanyakan, Ini Kata Eks Kabag Keuangan
DUMAI, Globalriau.com - Alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada lingkungan Pemerintah Kota Dumai sebesar Rp26,8 miliar mencuat. Pasalnya, realisasi anggaran yang sudah dibayarkan lebih dari 97,% pada tahun 2015 silam itu dipertanyakan karena ada sejumlah pegawai mengakui tidak menerima.
BACA JUGA: Kemana Realisasi Rp26,8 Miliar TPP Tempat Bertugas PNS Dumai Tahun 2015 ?
Sejumlah kepala Dinas yang menjadi kapala SKPD pada tahun 2015 seyogyanya berwenang mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) kepada bagian keuangan kepada globalriau.com Jumat (09/02/2018) saat dikonfirmasi justru mengaku tidak pernah menandatangani hal tersebut.
"Seingat saya tidak ada mengajukan SMP-LS soal TPP tempat bertugas. kami hanya menerima TPP berdasarkan beban kerja saja." ujar salah satu pegawai Pemko Dumai yang menjadi kadis diberapa SKPD termasuk ditahun 2015 lalu.
Fakta yang terungkap dari hasil penelusuran awak media tersebut menambah tidak jelasnya realisasi TPP berdasarkan tempat bertugas sebesar Rp.26.848.490.000,- atau lebih dari 97,% yang terealisasi pada tahun 2015.
BACA: Ngeri, Pegawai Dumai Akui Tidak Menerima TPP Tempat Bertugas di 2015
Dibandingkan saja dengan tahun 2016 yang anggarannya tak lebih dari Rp.1 milyar. Wajar saja mengingat tambahan penghasilan tersebut hanya dianggarkan pada beberapa SKPD yang memiliki unit kerja yang berada di daerah terpencil dengan tingkat kesulitan tinggi.
Terkait hal itu, mantan kepala bagian keuangan Sekretariat Pemko Dumai, Harman menjelaskan bahwa pihaknya dikeuangan pun tidak menerima TPP terkait tempat bekerja,"Saat itu TPP namanya tambahan untuk beban kerja, include semua disana. Jika ada kepala dinas yang mengaku tidak menerima, coba tanyakan langsung ke mereka, karena pos anggaran ada pada masing-masing dinas terkait TPP ini," jelasnya.
Ditambahkan Arman, realisasi TPP 2015 sudah sesuai peruntukan, dan seluruh administrasi pencairan di keuangan dapat dipertanggung jawabkan.
"Kalau memang tidak direalisasikan tentunya dulu banyak yang ribut, pada prinsipnya kita welcome, apalagi terkait hal ini kita transparan, jika ada sesuatu yang tidak jelas terkait TPP itu kewenangan pada masing-masing SKPD," sebutnya.
Tambahan penghasilan adalah penghasilan yang diberikan kepada PNS dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan objektif lainnya, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.***
Editor: Megi Alfajrin