Kamis, 10 September 2020 15:49:00
Terkait Arena Perjudian di Dumai, Kompolnas: Laporkan ke Propam Atau Kompolnas
DUMAI, globalriau.com - Anggota Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Poengky Indarti menegaskan,jika ada yang keberatan dengan Polisi, silahkan laporkan ke Propam (Profesi dan Pengamanan) selaku pengawas internal atau kepada Kompolnas selaku pengawas eksternal.
Pernyataan ini disampaikan, Poengky Indarti menanggapi dugaan tebang pilihnya pihak Kepolisian Resor (Polres) Dumai menindak perjudian yang marak di Kota Dumai dengan indikasi penyalahgunaan izin Gelper.
“Saya tidak mau spekulasi. Harus clear semuanya.Laporan harus jelas dan berimbang, Kalau ada yang keberatan dengan polisi,silahkan lapor Propam selaku pengawas internal atau Kompolnas selaku pengawas eksternal,” kata Poengky saat dikonfirmasi via whatsApp, Rabu (09/08/2020).
Menyoal dugaan penyalahgunaan izin Gelper untuk perjudian,Poengky menegaskan, bahwa itu sudah tindakan kejahatan, “Itu namanya kejahatan dan polisi wajib melakukan Lidik Sidik,”tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto SIK saat disoal perlu adanya langkah Polda Riau mengambil alih penindakan pemberantasan praktik perjudian berkedok Gelper yang marak di wilayah hukum Polres Dumai, melalui pesan whatsApp Rabu (09/08/2020) hingga berita ini diturunkan belum juga menjawab.
Saat dihubungi melalui telpon seluler, Sunarto menjawab panggilan bahwa pihaknya sedang pertemuan. Saat dicoba beberapa kali dihubungi melalui telpon seluller, sayangnya Sunarto enggan menjawab panggilan.
Sebelumnya, Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bukit Kapur, Polres Kota Dumai, Riau membongkar perjudian berkedok permainan tembak ikan (mirip dingdong) pada salah satu warung warga di tepi Jalan Baru, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, dengan empat orang ditangkap, Senin (3/8/2020) kemarin.
Pengungkapan tersebut disertai dengan barang bukti mesin permainan, chip dan uang tunai.
Menelisik dari pengungkapan tersebut, Ketua HMI Cabang Dumai, Andi Qadri kepada media menjelaskan bahwa apa yang diungkap oleh Polsek Bukit Kapur kemarin kurang lebih sama dengan yang menjamur selama ini di Dumai.
"Pertama kita apresiasi kinerja kepolisian dalam memberentas perjudian, namun menjadi pertanyaan bagi kita kenapa perlakuannya dengan gelanggang permainan yang lain berbeda," ujarnya.
Dijelaskan pria yang akrab disapa Ari tersebut bahwa ranah penegakan hukum yang kewenangannya pada kepolisian diminta untuk bisa bersikap sama tanpa pilih-pilih.
"Pertanyaan kita, mengapa ada perbedaan perlakuan, jika mesin yang dimainkan ada kesamaan. Oleh karenanya kita harap kepolisian bersikap tegas tanpa pandang bulu dalam hal ini," harapnya.
Bahkan,maraknya dugaan praktik perjudian berkedok tentang Gelanggang Permainan (Gelper) akhir-akhir ini, dengan modus penyalahgunaan izin usaha dinilai mengabaikan Warkah Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Dumai Nomor: 134/LMR-KD-X/2019 tentang Gelanggang Permainan (Gelper),Tempat karaoke, salon,panti pijat dan warnet.
Terpisah, Ketua Harian Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR), Yuli Firdaus menyayangkan lambannya sikap aparat hukum terkait penindakkan terhadap dugaan maraknya praktik perjudian di negeri Melayu ini.
“Seharusnya aparat hukum hadir disaat yang tepat di tengah-tengah keresahan masyarakat terhadap makin menggeliatnya dugaan praktik perjudian yang berkedok Gelper. Tentunya kita menyayangkan kondisi ini,” kata Yuli Firdaus
Hal yang aneh juga,imbuh Yuli Firdaus, jika aparat hukum tidak mengetahuinya.“Begitu banyak informasi yang beredar dan juga beberapa kali sudah dimuat pemberitaan di media cetak dan online, serta telah ada aksi demo dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan izin Gelper menjadi arena perjudian,namun belum kita lihat aksi aparat hukum menindaknya. Harapan kita, aparat hukum segera memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat ini,”ujar Yuli Firdaus.
Disisi lain, dugaan tebang pilihnya aparat hukum membongkar dan menindak perjudian berkedok Gelper di Kota Dumai memancing reaksi dan tafsir beragam di tengah masyarakat. Menyikapi hal ini,Ketua DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Riau, Noor Aufa, SH, CLA, menyatakan bahwa harus ada langkah tegas dari aparat hukum. Berantas atau legalkan.
Pernyataan lugas dan tegas itu disampaikan oleh pengacara muda tersebut, menyikapi dinamika yang terjadi di tengah masyarakat terhadap kontroversi perlakuan aparat hukum terhadap Gelper yang ada.
“Secara substansi, ada dua otoritas kewenangan dapat menindak terhadap dugaan penyalahgunaan izin Gelper ini. Pertama, pihak pemberi izin dalam hal ini Pemko Dumai dapat menarik atau mencabut izinnya. Peranan Satpol PP sebagai penegak aturan daerah tentunya dipertanyakan. Kedua, tentunya tindakan hukum jika unsur perjudian terpenuhi dilakukan pihak kepolisian. Tidak boleh ada tebang pilih. Berantas semuanya atau legalkan saja,” tegas Noor Aufa, Rabu (19/08/2020) di Dumai.
Tentunya, imbuh Noor Aufa, jika persepsi tebang pilihnya aparat hukum terhadap pelaku perjudian ini tidak dapat dijelaskan sejelas-jelasnya, tentu akan melahirkan reputasi yang tidak elok bagi institusi hukum itu sendiri secara kelembagaan.
Jika ada niat Pemko Dumai ini untuk melegalkan perjudian, beber Noor Aufa lebih lanjut,maka kontroversi ini akan berhenti sampai disini. Selanjutnya, tentu perlu ada kajian mendalam terkait rancangan regulasinya.
“Jika perjudian dilegalkan, maka tidak ada lagi tindakan hukum terhadap aktivitas perjudian.Otomatis, kontroversi yang terjadi terhadap dugaan aktivitas perjudian berkedok Gelper dan tebang pilihnya tindakan aparat hukum akan berhenti. Tentunya, butuh kajian yang komperehensif,” papar Noor Aufa.(red/tim)