Kamis, 19 Maret 2020 15:20:00
Terkait Kwh Ilegal, PLN Dumai Akui Oknum dari Rekanan Tipu Puluhan Warga
DUMAI, globalriau.com - Puluhan masyarakat Kota Dumai, bertempat di kecamatan Sungai Sembilan tertipu oleh pamasangan Kwh ilegal yang tidak teregistrasi di Perusahaan Listrik negara (PLN), terungkap setelah tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN rayon Dumai lakukan pemutusan terhadap puluhan kwh rumah warga.
Supervisor Sumber Daya Manusia dan Administrasi PLN Rayon Dumai Ade Kaisinda, kepada media Kamis (19/03/2020) menjelaskan bahwa benar adanya temuan terkait kwh ilegal yang digunakan masyarakat di Kecamatan Sungai Sembilan."Benar, dan pelakunya adalah oknum pekerja ganti meter rekanan kita," ujarnya singkat.
Ditambahkan Ade, untuk proses selanjutnya PLN menyerahkan penanganan perkara kepada perusahaan yang bersangkutan."Selanjutnya kita sudah berkoordinasi dengan perusahaan rekananan untuk menyelesaikan sesuai proses dan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Disoal apakah jumlah korban yang tertipu kwh ilegal tersebut berpotensi akan terus bertambah, Ade belum bisa menjawab, karena hingga saat ini dirinya perlu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saya belum bisa jawab soal itu, kita akan koordinasi dulu dengan pihak terkait," tutup Ade.
Sebelumnya dikabarkan, puluhan warga yang Kwh mereka ditemukan ilegal terpaksa dilakukan pemutusan paksa, bahkan terduga sebagai penadah serta terancam dengan hukuman denda puluhan juta hingga pidana.
Salah seorang korban yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui bahwa Kwh yang dia gunakan adalah bodong atau ilegal dimana Kwh tersebut tidak teregistrasi di PLN secara resmi.
"Saya rasa masyarakat umum seperti kita tidak bisa membedakan mana yang ilegal dan mana kwh yang resmi, yang saya tahu ada biro yang bisa pasang Kwh lalu kami daftar bahkan kami membayar untuk kilometer tersebut," ujarnya.
Warga menilai sosialisasi yang dilakukan PLN sangat minim, sehingga banyak hal yang dapat menjerumuskan warga akibat ketidak tahuan warga.
"Kita tidak tahu mana biro PLN yang legal atau yang abal-abal, yang selama ini kita tahu ada yang pasang listrik kita sangka mereka biro PLN," jelasnya.(egi)