• Home
  • Dumai
  • Terkait Tumpahan Minyak, Legislatif Dumai Dinilai Langgar Perintah UU
Minggu, 30 Juli 2017 13:58:00

Terkait Tumpahan Minyak, Legislatif Dumai Dinilai Langgar Perintah UU

Tito Gito.

DUMAI, Globalriau.com - Terkait tumpahan minyak jenis stearin oleh PT Kreasi Jaya Adhikarya dan PT Nagamas Palm Oil belum lama ini terkesan terbiarkan. Sedangkan Peraturan Daerah terkait lingkungan hidup sudah disahkan oleh legislatif.

Menyikapi hal ini, Eks legislator Dumai tiga periode, Tito Gito, saat berbincang bersama globalriau.com Minggu (30/07/2017) menyebutkan jika benar telah disahkan perda khusus terkait lingkungan hidup namun tidak diimplementasikan sebagaimana mestinya artinya sudah jelas terjadi pelanggaran.

"DPRD harusnya mengawasi Perda yang dijalankan oleh eksekutif, jika mereka mengabaikan hal itu artinya mereka (legislatif) sudah melakukan pelanggaran kewajiban sebagaimana diatur dalam tugas dan fungsi pokok kelembagaan," sebut Eks DPRD Dumai periode 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014 ini.

Jika terbukti demikian, lanjut Tito, maka sanksi moral berlaku kepada legislatif. Hal Itu bisa terjadi kalau masyarakat cerdas menyikapinya.

"Tapi kalau ada masyarakat yang menempuh jalur hukum oke-oke saja, karena mereka (legislatif) jelas melanggar perintah yang diamanatkan undang-undang." jelasnya.

Ditambahkan Tito, seharusnya dengan Perda, legislatif bisa lebih maksimal dalam bekerja. Jangan dengan adanya Perda dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi." tegasnya.

Sebelum muncul Perda lingkungan hidup, Perda tentang Kepelabuhanan nomor 2 tahun 2003 telah mengatur kewajiban pelaku usaha di pelabuhan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Yang dimaksud dengan Kelestarian Lingkungaan dalam peraturan daerah tersebut adalah memperhatikan ketentuan-ketentuan tentang penanganan pencemaran dan limbah bahan berbahaya dan beracun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai informasi, pada tahun 2017 sudah terjadi tiga kali tumpahan minyak hingga mengotori perairan Dumai.

Pada 25 Maret 2017 lalu, crude palm oil (CPO) PT NPO juga tumpah ke perairan Dumai sekitar Dermaga B Pelindo. Pada peristiwa itu ditaksir sebanyak 100 kilogram menyebar hingga mengotori laut.

Minggu (16/7) lalu, minyak PT Kreasi Jaya Adhikarya juga meluber hingga ke laut, ditaksir sekitar ratusan kilogram. Kemudian diikuti minyak jenis stearin PT Nagamas Palm Oil pada Jumat (28/07/2017) sekitar pukul 04.30 Wib, ditaksir ratusan kilogram tumpah hingga ke laut.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • 6 tahun lalu

    Satpol PP Dumai Warning Hiburan Malam

    Bambang mengeluhkan adanya pemberitaan yang menuding Satpol PP membiarkan hiburan malam tetap buka, meski kegiatan MTQ masih berlangsung.
  • 6 tahun lalu

    PKL Merasa Dibohongi Oleh Panitia MTQ Riau

    Hal tersebut mencuat sehari setelah pembukaan MTQ, puluhan pedagang nyaris bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang hendak menertibkan lapak baru PKL dipinggir tr
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.