• Home
  • Dumai
  • Tidak Dimuat Dalam APBD Dumai 2017, Dimana Ratusan Miliar Bantuan Provinsi ?
Minggu, 27 Agustus 2017 14:17:00

Tidak Dimuat Dalam APBD Dumai 2017, Dimana Ratusan Miliar Bantuan Provinsi ?

Salinan Perda APBD Dumai 2017.

DUMAI, Globalriau.com - Pemerintah Kota Dumai tidak memuat laporan bantuan dana dari Provinsi Riau dalam Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017. Hal itu memicu tandatanya ditengah masyarakat, kemana aliran bantuan dana provinsi tersebut..?

Mengacu pada Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Perpres dan Peraturan pemerintah antara lain berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sesuai Pasal 3 ayat (6) bahwa Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD.

Dalam salinan Peraturan Daerah (Perda) APBD Dumai Nomor 2 tahun 2017 yang ditandatangani Walikota Dumai Zulkifli As, tercatat bantuan keuangan dari Provinsi dan Kabupaten/kota lainnya Rp,0,00.

Sementara dalam laporan salinan yang diterima redaksi globalriau.com ringkasan APBD Provinsi Riau 2017 yang dimuat dalam pergub tertanggal 29 Desember 2016 memuat belanja bagi hasil kepada kabupten/kota dan pemerintah desa RP1.390 triliun. Sedangkan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota dan pemerintah desa sebesar Rp565 miliar.

Dalam Pergub juga terlampir bantuan dana Bos untuk Pemko Dumai sebesar Rp43,3 miliar. Belanja bagi hasil pajak daerah sebesar Rp101,6 miliar. Sedangkan untuk bantuan keuangan untuk pemko Dumai tertera sebesar Rp61 miliar. Lantas kenapa pemerintah Kota Dumai tidak memuat semua bantuan provinsi tersebut secara jelas dalam APBD 2017..?

Dikutip dari Jurnalnews.com Walikota Dumai Zulkifli As dikonfirmasi melalui pesan singkat/SMS Sabtu (26/8/2017) mengatakan, sebaiknya awak media melakukan cross cek kepada Inspektur atau badan keuangan Pemko Dumai,"Menurut hemat saya tidak mungkin tidak tercatat karena uang sebasar itu karena gubernur juga di audit, sekarang pemeriksaan berlapis." sebutnya.

Ketika diajukan pertanyaan kembali terkait tandatangan perda APBD Dumai 2017 oleh dirinya Wako Dumai Zulkifli AS menjelaskan bahwa dirinya menandatangani yang dah disiapkan staff."Makanya mohon dicek ke badan keuangan karena beliau  teknisnya pasti dapat jawaban yang pasti." sebut wako.

Tidak lama setelah menjawab pesan singkat awak media, Walikota kembali mengirimkan SMS,"Mohon Izin pak, memang ada pak sudah ditampung penjabaran perubahan Perwa dan di masuk APBD-P pak." tandasnya.

Melihat dari Pergub yang ditandatangani pada 29 Desember 2016 sementara perda APBD Dumai ditandatangani pada 13 Februari 2017 tentu saja ada jedah waktu yang lama untuk mempertimbangkan hal ini.

Mantan DPRD Dumai tiga periode Tito Gito saat dimintai pendapat terkait hal ini menyebutkan hal yang mencengangkan. Menurutnya segala jenis bantuan pemerintah kota Dumai harusnya dibukukan dalam APBD."Jangankan untuk provinsi, bantuan dari pihak ketiga saja harus dicantumkan," sebutnya.

"Karena sumber dana Itu harus dibukukan. Coba buka APBD bagian penerimahan sumber dana dari pihak ke tiga saja harus masuk apa lagi dari sumber APBD/APBD Provinsi dan hibah." jelasnya.

Dalam APBD Riau, lanjut Tito, sudah tercantum biasanya itu dilakukan lewat lobi dan surat masuk dari Propinsi sudah ada,"Jadi itulah dasarnya memang sengaja tidak dimasukan." tandasnya.(egy)

 

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Skema Pencairan Bansos PKH, dari Tiga Bulan jadi Sebulan Sekali

    Menteri Sosial Juliari P. Batubara mengatakan, mulai April sampai Desember 2020 penerima bansos bisa menerima bantuan sosial setiap bulan.
  • 4 tahun lalu

    Bansos Tak Tepat Sasaran, BPK: Pemerintah Pakai Data Tahun 2014

    Anggota BPK RI periode 2019-2024, Achsanul Qosasi mengatakan data kemiskinan yang dipakai untuk memberikan bantuan sosial adalah data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiski
  • 4 tahun lalu

    Petunjuk Jaksa soal Kasus Bansos Dumai Sudah Cukup Jelas

    Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.
  • 4 tahun lalu

    Penyelesaian Kasus Bansos, Komunikasi Polres Dumai dan Kejaksaan Diharapkan Terjalin

    Proses penyelesaian pengembalian berkas perkara pidana yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum harus adanya fungsi antara penyidik dengan kejaksaan dalam hal penyidik da
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.