• Home
  • Dumai
  • Tiga Narapidana Dumai Dapat Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-74
Minggu, 18 Agustus 2019 13:37:00

Tiga Narapidana Dumai Dapat Remisi Bebas di Hari Kemerdekaan RI ke-74

Walikota Dumai, Zulkifli As menyerahkan remisi kepada penghuni rutan Dumai.

DUMAI, globalriau.com - Rumah Tahanan Negara Klas/II B Dumai memberikan pengurangan masa tahanan atau remisi pada peringatan HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2019 kepada 404 narapidana, dan tiga di antaranya langsung bebas.



Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan Upacara Detik Detik Proklamasi di Kota Dumai dan secara resmi dibagikan kepada penerima oleh Wali Kota Dumai Zulkifli AS di lapangan Rutan Dumai, Sabtu.

Menurut Kepala Rutan Kelas II B Dumai Rindra Wardhana, tiga warga binaan mendapat remisi langsung bebas ini terkait perkara kriminal, dan pemerintah memberi apresiasi kepada narapidana karena berkelakuan baik selama ditahan dengan memberikan pengurangan masa tahanan.

"Dari 404 warga binaan mendapat remisi, tiga orang langsung bebas sesuai pengurangan masa tahanan, dan ini merupakan apresiasi dari pemerintah," kata Rindra.

Ratusan warga binaan mendapat remisi secara bervariasi, di antaranya, 96 orang dengan potongan masa tahanan 1 bulan, 88 orang 2 bulan, 92 orang 3 bulan, 58 orang 4 bulan dan 70 orang 5 bulan.

Penerima remisi sudah disesuaikan dengan ketentuan berlaku ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM, dan saat ini jumlah warga binaan sudah mencapai 1.064 narapidana dan tahanan.

"Jumlah tahanan 322 orang, terdiri pria 302 orang dan wanita 13 orang, anak laki-laki 7 orang, sedangkan narapidana berjumlah 742 orang, dengan pria 704 orang dan wanita 38 orang," sebutnya.

Pemberian remisi akan sangat berdampak dalam mengurangi tingkat hunian yang tinggi sehingga tingkat kepadatan di dalam Rutan dapat dikurangi.

Selain itu, pemberian remisi juga merupakan sarana dalam meningkatkan kualitas diri warga binaan, sekaligus motivasi dalam tingkah laku sehari hari selama menjalani masa hukuman.

Sementara, Wali Kota Dumai Zulkifli AS menyebut, remisi diberikan negara untuk warga binaan yang mau berubah ke arah yang lebih baik.

"Seluruh warga binaan harus patuh terhadap hukum negara serta norma-norma agama," kata Zulkifli AS.(ant/red)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.