Kamis, 02 Juni 2016 21:19:00
Tumpahan CPO PT AAL Dumai, Komisi III Beberkan Beberapa Hal yang Mengejutkan
DUMAI- Komisi III DPRD Dumai yang sudah melakukan peninjauan kelokasi berkomitmen untuk menyelesaikan ini. Dalam konferensi pers wakil rakyat membeberkan beberapa temuan yang mengejutkan terkait izin kelayakan operasional perusahaan.
"Kita akan memanggil pihak perusahaan PT KLK, PT Pelindo selaku pemilik lahan serta KSOP yang bewenang terhadap kepelabuhanan." ujar Ketua Komisi III DPRD Dumai Hasrizal yang didampingi wakil ketua, sekretaris dan anggota saat menggelar konferensi pers.
Ditambahkan Hasrizal, akibat telah terjadinya pencemaran lingkungan dari tumpahan CPO, persoalan ini akan dibawa kepada isu Nasional, karena ada dua kementrian yang dipermalukan, pertama Mentri Perikanan dan Mentri Perhubungan laut dan Mentri Lingkungan Hidup.
"Selama ini regulasi Pelindo mengatur perusahaan di wilayahnya, tetapi pengawasan yang dilakukan oleh Pelindo masih kita nilai lemah. Komisi III akan mempertanyakan Amdal mereka sudah benar atau belum. Sampai sekarang kita belum dapatkan itu, temasuk izin lingkungan serta UPL mereka." jelas Hasrizal.
Mereka (pihak perusahaan) kata Hasrizal, juga mengambil air laut Dumai untuk operasional sejak pertama berdiri,"Artinya mereka selama ini mengambil Sumber Daya Alam Kota Dumai, apakah sudah ada izin atau belum kita akan tanya nanti." tegasnya.
Secara teknis, lanjut Hasrizal, selama ini KLH Dumai mengalami kendala kurangnya alat dan SDM untuk menjalankan tupoksi dalam pengawasan dan pengendalian lingkungan."Tetapi tahun lalu sudah kita anggarkan agar mereka melengkapi peralatan yang dibutuhkan dan sekarang secara teknis KLH Dumai sudah bisa memastikan apakah tumpahan CPO itu berpotensi pengrusakan lingkungan dan membahayakan SDA Dumai atau tidak, karena alatnya sudah ada." sebut Hasrizal.
Kesempatan yang sama, sekretaris komisi III, Johannes MP Tetelepta, kepada pers mengutarakan, perusahaan sudah melanggar SOP mereka, dan DPRD bersama KLH saat turun kelokasi meninjau tumpahan CPO sempat tertahan selama 1 jam.
"Kita menilai ada kondisi yang tidak baik, dan kejadian yang serius disana, akibatnya kita tertahan saat melakukan peninjauan bersama KLh kelokasi selama satu jam, padahal Komisi III bekerja sesuai amanat UU, dalam menjalankan fungsi pengawasan," ujar Johannes.
Sanksi jelas UU lingkungan hidup juga sudah mengatur dengan tegas, ada sanksi pidana, perdata serta pencabutan izin."Jika tidak mengindahkan aturan yang diatur direpublik ini, maka kita akan meminta pemerintah merekomendasikan pencabutan izin mereka." tegas Hasrizal.
Ditambahkan ketua komisi III tersebut, soal adanya pencegatan selama 1 jam pihaknya berfikir positif saja, barangkali pihak perusahaan tidak kenal siapa wakil rakyat Dumai dan kepala dinas lingkungan hidup Kota Dumai.
Terpisah, manager operasional PT KLK, Siswo menjelaskan peristiwa tersebut bukanlah terjadi pada PT KLK, melainkan PT Astra Agro Lestari (AAL) yang merupakan group dari PT KLK, tetapi berbeda managemen.
"Itu bukan dari kami pak, tetapi PT Astra," ujarnya singkat saat dikonfirm melalui sambungan seluler.(egy)