Selasa, 19 November 2019 11:40:00
Unjuk Rasa Buruh Sukses Batalkan UMK Dumai 2020 Rp.3.289 Juta
DUMAI, globalriau.com - Unjuk rasa yang digelar ratusan pekerja dari FSB Kamiparho Kota Dumai pada Senin (18/11/2019) kemarin berbuah manis. Pasalnya, aksi tersebut menuai respon langsung dari pemerintah Provinsi Riau.
Dengan terbitnya surat dari Gubernur Riau dengan nomor, 51/DISNAKERTRANS/3020 tentang UMK Dumai yang ditujukan kepada Walikota Dumai tanggal, 18 November 2019.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa UMK Kota Dumai yang diputuskan sebesar Rp3,289 juta, atau mengalami kenaikan sekitar 5,47 persen dibanding tahun 2019 tidak sesuai dengan program strategis nasional. Akibatnya, pemerintah provinsi melayangkan surat teguran dan meminta kepada dewan pengupahan kota untuk melakukan sidang kembali secepatnya sebelum nantinya mendapat persetujuan dari Gubernur Riau pada 21 November 2019.
Dalam postingan di media sosial milik Ketua SBSI Dumai Hasrizal dia menuliskan bahwa,"Unjuk Rasa FSB Kamiparho Kota Dumai menolak UMK 5.47%, kembalikan ke PP 78 Tahun 2015 dengan kenaikan 8.51%. Alhamdulillah tuntutan kita diterima dengan dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 51/DISNAKERTRANS/3020 tentang UMK Dumai yang ditujukan kepada Walikota Dumai." tulisnya.
Postingan tersebut dilengkapi dengan foto aksi demo dan surat yang dikirimkan Gubernur Riau kepada Walikota Dumai.
Sebelumnya, ratusan buruh tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Dumai gelar aksi unjukrasa menolak usulan angka upah minimum kota yang diputuskan dewan pengupahan setempat sebesar Rp3,289 juta, karena tidak mengacu peraturan pemerintah berdasarkan PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, Senin.
Aksi buruh dari berbagai perusahaan dimotori Ketua SBSI Dumai Hasrizal dan Korwil Konfederasi SBSi Riau Juliandi Hutauruk ini diawali dengan orasi terbuka di Kantor Polres Dumai Jalan Sudirman, dilanjutkan ke Kantor Disnaker Dumai di Jalan Kesehatan, dan dikawal puluhan polisi.
Penolakan buruh dipicu dari keputusan Dewan Pengupahan Kota (DPK) yang menetapkan angka UMK Dumai Tahun 2020 naik hanya 5,47 persen, atau sebesar Rp3,289 juta, padahal dalam ketentuan harusnya meningkat sebesar 8,51 persen.(egi)