• Home
  • Dumai
  • Usai Periksa 400 Lebih Saksi, Kejari Dumai Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana SKPD
Kamis, 26 Agustus 2021 19:33:00

Usai Periksa 400 Lebih Saksi, Kejari Dumai Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana SKPD

Penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana SKPD.

DUMAI, globalriau.com - Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (26/08/2021) resmi melakukan penahanan sekaligus penyerahan berkas dan tersangka dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kota Dumai atas kasus dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan 2018.



Dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD di Kecamatan Bukit Kapur itu menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp. 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
 
Ketika dikonfirmasi Kajari Dumai, Khairul Anwar Sh melalui kasi Intel Dede Setiawan SH membenarkan adanya penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut. Dimana satu tersangka merupakan ASN aktif dan satu lagi pensiunan ASN.

"Ya, kita sudah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan penahanan dilakukan terhadap tersangka Z (42 Tahun) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran bersama B (59 tahun) yang menjabat sebagai PPK-SKPD Kecamatan Bukit Kapur di tahun 2017-2018. Keduanya diduga telah melanggar Undang-Undang, Primair Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya, Kamis (26/08/2021).

Saat ini kedua tersangka telah dititipkan di tahanan Polsek Medang Kampai selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna menjalani persidangan.

Penahanan kedua tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang. Dimana sebelumnya Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 400 lebih saksi yang terdiri adri ASN pihak ketiga dan masyarakat.

Dijelaskan Dede, usai pemeriksaan para saksi yang begitu banyak akhirnya dilakukan tahap I penyerahan berkas hingga diputuskan P21 dan berkas dinyatakan lengkap, maka hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan berkas perkara.

"Penahanan kedua tersangka dilakukan langsung di Kantor Kejari Dumai usai keduanya secara kooperatif datang untuk agenda penyerahan atau tahap II," tandasnya.***(egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.