Selasa, 18 Oktober 2016 15:49:00

DPRD Bengkalis Sampaikan Laporan Perubahan Perda No 09 2011

Disaksikan Bupati Amril Mukminin, Pimpinan DPRD Bengkalis terima hasil laporan Pansus Ranperda.


BENGKALIS - Ini dia hasil dari Laporan yang dilanjutkan dengan Pansus perubahan peraturan daerah nomor 09 tahun 2011 Kabupaten Bengkalis tentang RPJMD 2010-2015 yang disampaikan oleh Hendri, M.Si, Selasa (17/2/15) lalu.



"Berdasarkan amanat undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang rencana pembangunan nasional, Pemda dalam melaksanakan pembangunan menurut undang-undang tersebut dibagi menjadi tiga aspek, yaitu rencana pembangunan jangka pangjang (RPJP), rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) diimplementasi terhadap rencana kerja tahunan, RPJMD merupakan pedoman pelaksanaan pembanguna daerah sesuai program kepala daerah, dalam hal ini telah melakukan tata kerja daerah yang di tetapkan di dalam peraturan daerah," ucapnya.



Berdasarkan Pasal 282 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila:



1. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan, tidak sesuai dengan tahapan dan tatacara penyusunan rencana pembangunan daerah yang    diatur dalam Peraturan Menteri ini;



2. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ini;



3. Terjadi perubahan yang mendasar; dan/atau



4. Merugikan kepentingan nasional. Disambungnya, menyikapi perubahan RPJMD kabupaten Bengkalis tahun 2010-2015 sesuai dengan kerja tim pansus dalam melaksanakan untuk mendapatkan penjelasan tentang perubahan RPJMD sebagai berikut



1 Penjelasan pasal 282 peraturan menteri dalam engeri nomor 54 tahun 2010, sebagai alasan poin c sebagai alasan terjadinya perubahan RPJMD dapat dilakukan terjadi perubahan yang mendasar dan atau ,mencakup antara lain terjadinya bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan pemerintah daerah atas kebijakan nasional.



2. tim pansus telah melaksanakan kunjungan kerja ke :, pertama konsultasi ke dirjen kementrian dalam negeri di Jakarta, kedua, kunker ke Bapedda Provinsi, dan studi banding ke kota Manado, dari hasil konsultasi dan kunjungan kerja, tim pansus mendapatkan penjelasana sebagai berikut.



"Setelah kunker ke Manado, Pansus mengharapkan perubahan RPJMD Kabupaten Bengkalis 2010-2015 agar dikaji ulang kembali, atas beberapa perubahan tersebut, maka pansus RPJMD menyampaikan supaya Pemerintah membuat Peraturan Bupati untuk menjelaskan pergeseran tersebut sebagai payung hukumnya," ungkapnya.



Selanjutnya, pimpinan sidang memutuskan untuk menyetujui Ranperda pengelolaan sampah, sedangkan untuk perubahan peraturan daerah no 09 tahun 2011 tentang RPJMD tahun 2010-2015 masih belum disetujui.



"Dari laporan dua pansus tersebut menerima dan menyetujui Ranperda tentang pengelolaan sampah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan-catatan, kedua untuk belum menerima dan belum menyetujui tentang Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah no 09 tahun 2011 tentang RPJMD tahun 2010-2015  untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah kabuapten Bengkalis," Ujar Pimpinan Sidang, Indra Gunawan.
(amex/hms)


Anggota DPRD tampak mengikuti paripurna laporan Pansus terkait RPJMD.
Tampak paripurna ranperda dihadiri puluhan anggota DPRD Bengkalis.
Pimpinan DPRD Bengkalis menerima laporan Pansus.
Ketua Pansus RPJMD Abdul kadir menyampaikan laporan pansus.
Disaksikan Bupati Amril Mukminin, Pimpinan DPRD Bengkalis terima hasil laporan Pansus Ranperda.
Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyampaikan pandangan.
Anggota DPRD menyampaikan laporan pansus.
Anggota DPRD Bengkalis mengikuti paripurna laporan Pansus terhadap Ranperda.
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.