Selasa, 27 September 2016 17:03:00

DPRD Gelar Paripurna Laporan Panitia Terhadap Tiga Ranperda Bengkalis

Pansus SOTD menyerahkan hasil laporan kepada pimpinan DPRD saat paripurna.


BENGKALIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar sidang paripurna tentang Laporan Pansus, Selasa (27/9/16) lalu, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Jalan Antara, Bengkalis.



Dalam sidang paripurna tersebut, secara bulat menerima tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).



Ketiga Ranperda tersebut adalah, Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa. Ranperda Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Bengkalis dan Ranperda



Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Heru Wahyudi dan dihadiri anggota Pansus DPRD Bengkalis. Sedangkan dari eksekutif dihadiri Plt Sekretaris Daerah Bengkalis Arianto yang mewakili Bupati Bengkalis Amril Mukmini, serta sejumlah kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.



Diawali dengan penyampaikan laporan Pansus Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 9 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pemekaran Desa menjadi Peraturan Kabupaten Bengkalis Tentang Pembentukan Desa, yang disampaikan melalui juru bicaranya, Lamhot Nainggolan.



Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus Ranperda Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Bengkalis yang disampaikan jurubicara, H Mawardi. Pansus Ranperda SOPD memberikan dua rekomandasi, kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.



Agar setelah disahkan, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Bengkalis menata perangkat daerah dengan cara mendata secara aktif seluruh urusan dan potensi yang ada. Kemudian, perlu adanya peningkatan pelayanan baik dari segi kualitas maupun kuantitas.

           

Terakhir, penyampaian laporan Pansus Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015 yang disampaikan juru bicaranya, Rianto.



Setelah seluruh pansur menyampaikan laporannya, Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, minta pendapat kepada seluruh fraksi dan akhirnya menerima agar tiga Ranperda tersebut diusulkan untuk menjadi Perda.



Atas catatan dan rekomendasi dari pansus maupun fraksi di DPRD Bengkalis, Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Plt Sekda Bengkalis, Arianto, memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih, serta akan ditindaklanjuti.(hms/mex)


Anggota DPRD Bengkalis, Lamhot, Fransisca, Hj Aisyah dan dr Morison terlihat erius mengikuti paripurna laporan pansus.
Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi memimpin rapat didampingi Wakil ketua DPRD Kade Rismanto dan Plt Sekda, H Arianto.
Anggota DPRD Bengkalis diantaranya Indrawan, Mawardi, dan Zulkifli tampak mengikuti paripurna.
Sejumlah anggota DPRD Bengkalis lainnya terlihat serius mengikuti paripurna laporan Pansus.
Sejumlah anggota DPRD Bengkalis, diantaranya Hendri, Zamzami, Rianto, dan Tamrin.
Anggota DPRD Bengkalis, Zulkifli.
Anggota DPRD Bengkalis.Indrawan Sukmana.
Pimpinan DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi menerima hasil laporan Pansus.
Plt Sekda Bengkalis, H Arianto menyampaikan sambutan.
Juru bicara Pansus Ranperda pemilihan kepala desa dan ranperda pemekaran desa Bengkalis, Lamhot, menyampaikan laporan.
Juru bicara pansus Rianto, menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan SPBD TA 2015.
H Mawardi, selaku juru bicara melaporkan susunan perangkan Pansus SOTD.
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.