Sabtu, 30 Januari 2021 23:03:00

Bahaya dan Jenis-jenis Napza

NARKOBA atau napza merupakan singkatan dari narkotika, psikotoprika, serta zat atau obat-obatan
terlarang yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang dapat mengganggu sistem
syaraf pusat. Sehingga para penggunanya akan mengalami efek penurunan kesadaran atau
berhalusinasi. Zat atau obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan apabila di konsumsi
secara berlebihan.

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 (UU 35/2009),
menyatakan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan nyeri, dan dapat menyebabkan
ketergantungan.

Pada mulanya, zat atau obat-obatan yang termasuk narkotika tersebut sangat diperlukan dalam
bidang kedokteran untuk pengobatan dan rehabilitasi pasien. Namun pada saat ini, telah terjadi
penyalahgunaan obat terlarang tersebut guna kepentingan individu atau kelompok dengan
berbagai alasan. Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan karena narkoba dapat memberikan
dampak yang sangat signifikan dalam bergai aspek kehidupan pengguna maupun lingkungannya.

Oknum yang melakukan penyalahgunaan narkotika ini akan di kenakan sanksi hukum bila
terbukti melakukan transaksi mapun mengkonsumsi zat atau obat terlarang tersebut. Pasal 112
ayat (1) UU narkotika menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menanam, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk
tanaman, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12
(dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar.
Kemudian, pasal 127 ayat (3) UU narkotika menyebutkan jika penyalahgunaan narkoba terbukti
hanya menjadi korban, maka individu tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi
sosial sesuai dengan isi dari undang-undang tersebut.

Jenis-jenis narkoba:
1. Kokain
Kokain termasuk jenis narkoba yang bersifat adiktif sehingga dapat memengaruhi sistem
syaraf pusat. Obat yang terbuat dari ekstrak daun tanaman koka ini dapat digunakan dengan
cara disuntik, dihisap, ataupun dihirup. Kokain ini disalahgunakan dengan tujuan agar dapat

memicu otak menciptakan rasa gembira yang sesaat. Efek samping dari penyalahgunaan
kokain yaitu dapat menyebabkan serangan jantung, kejang, serta terhentinya alat pernafasan
yang dapat terjadi kapan saja.

2. Ganja
Ganja atau sering disebut “cimeng” ini mengandung bahan kimia psikoaktif yang bekerja
pada otak dan dapat menyebabkan perubahan pada sensasi tubuh, perasaan, ingatan serta
pemikiran. Biasanya, ganja digunakan dengan cara dihisap seperti rokok, dimasukkan
kedalam makanan, atau diseduh sebagai teh. Efek samping dari penyalahgunaan ganja yaitu
dapat menyebabkan gangguan pernapasan, serangan jantung, serta gangguan daya pikir.

3. Ekstasi
Ekstasi adalah salah satu jenis narkoba yang dapat menimbulkan efek halusinasi bagi
penggunanya. Jenis narkoba yang satu ini beresiko tinggi disalahgunakan sehingga dapat
menyebabkan ketergantungan. Biasanya ekstasi ini digunakan dengan cara oral (melalui
mulut) dalam bentuk pil, tablet maupun kapsul yang dapat memberikan efek samping yaitu
depresi, susah tidur, pusing, denyut jantung meningkat serta tekanan darah meningkat.

4. Heroin
Heroin atau putaw merupakan jenis narkoba adiktif yang berasal dari bunga opium poppy.
Jenis narkoba ini berbentuk bubuk yang digunakan dengan cara disuntik, dihirup, ataupun di
hisab. Penggunanya akan mendapatkan efek perasaan senang dan tenang. Namun, efek
samping bagi para penggunanya yaitu mengalami kesulitan bernafas, mual, kemerahan pada
kulit, kejang, hingga kematian.

5. Methamphetamine
Methamphetamine atau sabu-sabu merupakan jenis narkoba yang bekerja pada sistem syaraf
pusat dan sangat adiktif. Biasanya, sabu-sabu digunakan dengan cara ditelan, dihisab, atau
disuntikkan. Penyalahgunaan sabu-sabu ini dapat menimbulkan detak jantung cepat atau tidak
teratur, peningkatan suhu tubuh, sulit tidur, serta berprilaku kasar.

Faktor Penyebab penyalahgunaan narkoba:
1. Faktor individu
Faktor penyebab penyalahgunaan narkoba ini biasanya timbul dari dalam diri seseorang untuk
mencoba tanpa berfikir akan akibatnya, mengikuti trend, keinginan untuk bersenang-senang,
atau bahkan rasa ingin diterima oleh suatu lingkungan atau kelompok.
2. Faktor lingkungan
Faktor lingkungan disini sangat mempengaruhi seseorang dalam melakukan berbagi hal. Di
antara lingkungan tersebut yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan
teman sebaya.
a. Lingkungan keluarga. Hubungan yang kurang harmonis serta kurangnya komunikasi antar
anggota keluarga merupakan faktor yang sangat memengaruhi seseorang untuk ikut dalam
penyalahgunaan narkoba. Hal ini terjadi karena seseorang yang tidak mendapatkan
kebahagiaan di dalam rumah sehingga mencari kebahagiannya sendiri dengan
menggunakan zat atau obat-obatan terlarang tersebut.
b. Lingkungan sekolah. Sekolah yang kurang disiplin, kurang memberi kesempatan siswa
untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif, serta kurangnya edukasi tentang
bahaya dari napza merupakan salah satu faktor yang mendorong seorang pelajar untuk
mencoba menggunakan zat atau obat-obatan terlarang tersebut.
c. Lingkungan teman sebaya. Pergaulan yang salah merupakan hal yang dapat mendorong
seseorang untuk menggunakan narkoba. Hal ini terjadi karena rasa ingin di terima oleh
lingkungan atau teman kelompok.

Dampak penyalahgunaan narkoba:
1. Fisik
Seseorang yang menggunakan zat atau obat-obatan secara berlebihan dapat menimbulkan
dampak bagi fisik seperti gangguan pada sistem syaraf, gangguan jantung dan pembuluh
darah, gangguan terhadap kesehatan reproduksi, gangguan pada paru dan kulit, mual, muntah,
serta insomnia.

2. Psikis
Adapun gangguan yang terjadi pada psikis seseorang saat menggunakan narkotika yaitu
sering gelisah atau tidak tenang, sulit berkonsentrasi, brutal, apatis, hilangnya rasa percaya
diri, cenderung menyakiti diri sendiri dan bahkan timbul rasa ingin bunuh diri.

3. Lingkungan
Dampak dari penyalahgunaan narkoba bagi lingkungannya yaitu terjadinya gangguan mental,
sikap anti-sosial, serta dikucilkan dari lingkungan.

Upaya dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba:
Upaya penanggulangan narkoba di indonesia pada saat ini belum berjalan dengan baik sehingga
hasil yang diperoleh belum maksimal. Hal ini dapat terlihat dari masih banyaknya oknum-oknum
peredar narkoba yang masih berkeliaran dan belum berhasil di tangkap oleh pihak berwajib.
Peran kita sebagai masyarakat nampaknya belum optimal karena di antara kita masih banyak
yang berfikir bahwa penanggulangan narkoba merupakan tugas dari pihak berwajib seperti polri
saja. Padahal, kita sebagai masyarakat juga mempunyai peran penting dalam menaggulangi
narkoba. Pasal 104 menyatakan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya
untuk berperan serta membantu pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, serta peredaran
gelap narkotika dan prekursor narkotika. Dalam hal ini peran serta masyarakat sangat di
butuhkan untuk memeberantas peredaran gelap narkotika. Tanpa dukungan dari masyarakat
maka segala usaha, upaya, dan kegiatan penegakan hukum akan mengalami kegagalan. Hal ini
juga harus diimbangi dengan perlindungan hukum yang baik kepada masyarakat yang melapor
tentang penyalahgunaan narkoba. Serta perlunya kerjasama antara aparat penegak hukum dengan
masyarakat agar pencegahan dan penaggulangan narkoba dapar berjalan dengan baik.

Share
Berita Terkait
  • 5 jam lalu

    Kolaborasi ELNUSA dan PHR Sukses Rampungkan Proyek Survei Seismik 3D Balam South East

    Melalui Proyek ini, PHR dan Elnusa berharap dapat memberikan kontribusi yang berarti pada upaya pengembangan sumber daya alam Indonesia,
  • 6 jam lalu

    Kadishub Pimpin Rakor Persiapan MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai

    Selain itu, ada 166 orang personil yang akan bertugas dalam melakukan pengaturan lalu lintas selama acara berlangsung dan mengawasi pengelolaan parkir.
  • kemarin

    Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja

    Pertamina menugaskan PHR untuk melakukan proses alih kelola dari operator sebelumnya. Proses transisi berjalan selamat, lancar dan andal. PHR melanjutkan pengelolaan WK Rokan selam
  • kemarin

    Ikut Sukseskan MTQ XLII Tingkat Provinsi Riau, PT KPI Unit Dumai Siap Jadi Tuan Rumah Perlombaan Fahmil Quran

    Dengan mengisi salah satu stand expo, PT KPI Unit Dumai akan memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pengunjung yang hadir berkenalan lebih dekat dengan perusahaan yang memproduk
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.