• Home
  • Inhu
  • KPU Gelar Pleno, Tetapkan Yopi Arianto-Khairizal Pemenang Pilkada Inhu
Kamis, 28 Januari 2016 06:43:00

KPU Gelar Pleno, Tetapkan Yopi Arianto-Khairizal Pemenang Pilkada Inhu

Budiman/Inhu.
enetapan H Yopi Arianto dan Khairizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih dilakukan KPU Inhu pada rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati Inhu yang digelar, Rabu (27/1).

INHU- Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu menetapkan pasangan H Yopi Arianto SE dan Khairizal SE, MSi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih. Penetapan ini berdasarkan Keputusan KPU Inhu Nomor : 54/Kpts/KPU-KAB-004.435183/2016 tertanggal 27 Januari 2016.

Penetapan H Yopi Arianto dan Khairizal sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih dilakukan KPU Inhu pada rapat pleno terbuka penetapan calon bupati dan wakil bupati Inhu yang digelar, Rabu (27/1) di Gedung Sejuta Sungkai Rengat yang di mulai pada pukul 16.00.wib (sore).setelah lima (5) orang masing masing  Komisioner KPU Kab Inhu membubuhkan tanda tangan Secara Syah di hadapan Calon Bupati Inhu terpilih H Yopi Arianto SE dan para undangan  yang menyaksikannya pendatanganan dengan secara nyata resmi dan Syah.

Tampak Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Inhu Muhammad Amin.didampingi seluruh komisioner KPU Inhu,Hadir pada rapat pleno tersebut Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih H Yopi Arianto dan Khairizal serta segenap unsur Muspida inhu.dan sejumlah pejabat dilingkup Pemkab Inhu demikian dari partai pengusung pasangan H Yopi Arianto dan Khairizal khususnya.turut menghadirinya.

Rapat pleno yang dilaksanakan KPU Inhu ini digelar sebagaimana satu hari pasca Mahkamah Konsititusi menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Inhu yang diajukan Drs H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah dengan putusan nomor : 45/PHP.BUP-XIV/2016 tanggal 26 Januari 2016.

Maka dengan dasar ketentuan pasal 54 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015, dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konsitusi, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi,” jelas Ketua KPU Inhu Muhammad Amin.

Sementara itu, dalam sambutan yang dibacakan Kepala Badan Kesbangpol Inhu Adri Bahar,dengan hal dimaksud,bahwa Penjabat Bupati Inhu mengucapkan selamat kepada H Yopi Arianto dan Khairizal yang telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih. Penjabat Bupati berharap, kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Inhu terpilih kedepannya akan membawa Inhu lebih baik dalam segala bidang.Ujarnya.

Penjabat Bupati Inhu juga mengajak Drs H Tengku Mukhtaruddin dan Hj Aminah agar tetap memberikan kontribusi nyata dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Inhu. “Perbedaan pandangan ataupun pilihan yang sempat hadir dalam pelaksanaan Pilkada lalu telah berakhir dan harus diakhiri. Sudah saatnya kita berangkulan tangan, berbagi peran untuk bersama-sama mendungkung pemerintahan kedepan dalam melaksanakan visi, misi serta program pembangunan,” tuturnya.

Selanjutnya Penjabat Bupati Inhu mengungkapkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 160 dan pasal 160A Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, DPRD Kabupaten Inhu dapat mengumumkan pasangan bupati dan wakil bupati Inhu terpilih melalui rapat paripurna istimewa sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.demikian jelas.

Pada kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Inhu juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh komponen masyarakat yang telah bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada Tahun 2015 sehingga berjalan lancar, aman dan tetap dalam suasana kondusif.

Ucapan terimakasih juga disampaikannya kepada seluruh jajaran KPU Inhu, Panwaslu, TNI, Polri serta peserta Pilkada Inhu. “Alhamdulillah, proses panjang pelaksanaan Pilkada berjalan aman, lancar dan tetap dalam suasana kondusif,” jelasnya.(budi)

Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Bacaleg DPD RI Laporkan KPU Riau ke Bawaslu

    Syintia dinilai tidak memenuhi syarat karena usianya belum mencapai 21 tahun. "Dasar putusan TMS (tidak memenuhi syarat) yang dilakukan KPU, karena pelapor (Syintia) masih berusia
  • 6 tahun lalu

    KPU Akui Soal Data Pemilih Ganda

    Hal tersebut menanggapi koalisi partai pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno yang mengklaim telah menemukan sekitar 25 juta data pemilih ganda.
  • 6 tahun lalu

    KPU Dumai Belum Terima Masukan Dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS Pileg 2019

    Divisi Teknis KPU Dumai Edi Indra menyebut, masa tanggapan/masukan sudah dibuka KPU sejak diumumkan bacaleg dari 15 partai politik untuk Pemilu Legislatif 2019 hingga 21 Agustus 20
  • 6 tahun lalu

    Terkait Pendaftaran Capres, 9 Sekjend Parpol Pendukung Jokowi Sambangi KPU

    Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengatakan kedatangan 9 sekjen koalisi pendukung Jokowi untuk berkonsultasi terkait pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.