Kamis, 10 Maret 2016 11:35:00
Kerjasama Pemkab Inhu dan Media Tak Masuk Skala Prioritas
INHU- Sangat di sayangkan Kerjasama yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan berbagai media baik cetak maupun online ternyata tidak termasuk dalam skala prioritas, sehingga kegiatan ini digeser ke Tri Wulan ke IV tahun anggaran 2016. demikian gambaran inti yang di rangkum dalam rakor berlangsung di ruang rapat setdakab Inhu, Selasa (8/3) lalu.
Ironis dimana hal tersebut terungkap,saat digelarnya rapat kordinasi antara Pemkab Inhu dengan para awak media liputan Inhu yang dilaksanakan di ruang rapat bupati Inhu, Pematang Reba Selasa (8/3) kemarin.di hadiri kepala Bappeda Inhu Drs.Junaidi Rahmat.dan Sekretaris BKD Inhu,serta utusan dari bagian keuangan dan utusan dari Kehumasan Setda kab inhu.dan dari Dishub Kominfo di hadiri Roma Doris.dimana bahwa kontrak kerjasama terhadap media online yang di kelolanya itu sampai saat sekarang juga belum terlaksana kegiatanya.dan masih di pending pending jua..sementara anggaranya sudah jelas tersedia.dan sudah di syahkan dprd Inhu.sebelum tahun anggaran 2016 berjalan.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Sekretariat Daerah (Setda) Inhu Jawalter Situmorang yang diwakili Kasubag Dokumentasi Bagian Humas Setda Inhu Todi menyampaikan bahwa Humas tidak memangkas ataupun mempending kegiatan kerjasama media melainkan hanya menggeser saja ke triwulan IV tandasnya'.
Dalam kesempatan tersebut salah seorang wartawan liputan Inhu JH Samosir meminta agar tidak seluruh anggaran kerjasama digeser ke triwulan ke IV, sehingga media juga dapat merasakan sedikit anggaran yang ada saat ini.
Namun hal tersebut harus tetap dilakukan, sebagaimana diketahui bahwa akibat dari pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 254 Milyar, Kabupaten Inhu terpaksa harus menggeser belanja yang sudah dianggarkan.maka tentu akan di kordinasikan kembali ke dprd inhu,ujar Sekda H Agus Arianto. namun sampai saat ini memang belum.kata sekda.terhadap belum adanya surat resmi dari Pemerintah Pusat terhadap hal Pengurangan penerimaan Dana pusat melalui DBH tersebut.pemkab inhu melakukan persiapan untuk hal tersebut.dalam waktu dekat akan kita kordinasikan pada dprd inhu.ujarnya.
"Tidak ada yang dicoret, hanya digeser saja, sebab APBD Inhu sudah diketok palu, jadi tidak ada lagi pengurangan," tegasnya.
Pergeseran Pelaksanaan Kerjasama Media ini bukan hanya terjadi terhadap media cetak yang ada di Bagian Humas Setda Inhu saja, melainkan juga terjadi di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Inhu yang memback up kerjasama media online yang ada tersebut.Pungkas Todi Kasubag Protokoler itu,dihari yang bersamaan tanpa,menjelaskan secara gambleng apa yang menjadi dasar aturan konkritnya.sehingga pergeseran kegiatan dimaksud sampai ke pada triwulan IV atau sama dengan oktober-desember-2016 mendatang baru dapat dilaksanakan kegiatan dimaksud.Kabag Humas Jawalter saat di konfirmasi kan melalui selulernya di SMS tidak ada jawaban sama sekali.
yang perlu di ketahui karena di triwulan IV mendatang tersebut biasanya sudah memasuki tahap.. Anggaran perubahan (APBD P).? jika hal tersebut terjadi artinya terjadi kelambanan dalam pelaksanaan kegiatan di kab inhu bersumber dari APBD ta 2016.artinya Optimalisasi penyerapan anggaran nyaris akan tercapai se optimal mungkin tutur pengamat,di tahun 2016 sekarang sudah akan memasuki triwulan II ta 2016.
Sementara pelaksanaan kegiatan baik fisik dan non fisik (BL & BTL) belum terlihat sama sekali katanya.sebab sebagai mana yang di ketahui bersama bahwa hal kelambanan suatu daerah /kabupaten / kota dalam pengelolaan atau pelaksanaan suatu kegiatan akan berdampak pada penerimaan daerah dari pusat terkait penerimaaan dana DBH ( Dana Bagi Hasil) migas,maupun DAU (Dana Alokasi Umum) bisa terlambat untuk penerimaanya,yang harus berdasarkan PMK ( Peraturan Menteri Keuangan) tahun 2015.
Dengan sanksi penerimaanya jelas ber variabel tentunya,yakni tunai atau dalam bentuk SBN jika pelaksanan kegiatan suatu daerah terlambat..? apakah hal tersebut dapat di kategorikan dengan menurunya penerimaan DBH akibat tersebut ? sehingga secara terpaksa akan di lakukan Rasionalisasi secara terus menerus ? sementara atas ketidak mampuan suatu daerah kita dalam pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan kegiatanya.ujar Pemerhati masyarakat.yang enggan di tuluskan namanya.karena kalau terjadi pergeseran pergeseran dari pada pelaksanaan kegiatan tersebut lebih baik di hapus saja, atau di tiadakan sama sekali,jika memang hal di maksud bukan lah kategori Skala Perioritas Perencanaan Pembangunan Daerah saat ini,akan tetapi jika pergeseran tetap saja dilakukan akan berdampak pada keTerlambatan pelaksanaan suatu kegiatan di daerah sehingga penyerapan APBD tidak dapat berjalan Optimal sehinggan pihak pusat enggan untuk mencairkan dananya dari alokasi DBH Migas dimaksud maupun DAU.jelasnya demikian.
Ketua Dprd Inhu Miswanto sampai saat ini belum mengijinkan untuk konfirmasi terkait berita tersebut.sebab daerah lain tidak ada yang demikian.(bud)