• Home
  • Inhu
  • Korupsi APBD Inhu, Kejari Rengat Tahan Raja Erisman di Rutan Kelas II B
Sabtu, 05 Desember 2015 00:42:00

Korupsi APBD Inhu, Kejari Rengat Tahan Raja Erisman di Rutan Kelas II B

Raja Erisman, mantan Sekretaris Daerah kabupaten inhu.

INHU- Setelah kurun waktu hampir satu tahun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya hari ini, Jumat (4/12/2015) Raja Erisman ditahan penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Rengat.

Raja Erisman yang merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Inhu itu ditahan setelah penyidik Kejari Rengat meningkatkan statusnya dari tersangka menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi APBD Inhu sebesar 2,7 miliar.

"Status tersangka terdakwa ini sudah kita tetapkan sejak 1 Januari 2015 lalu. Untuk penahanannya, terdakwa sudah kita titipkan di Rumah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Rengat," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rengat Roy Modino SH di ruangan kerjanya, Jumat (4/12/2015) pada wartawan.

Untuk melengkapi berkas penahanan terdakwa itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terdakwa erisman. "Sebelum kita tahan, hari ini terdakwa juga kita periksa selama kurang lebih 3,5 jam. Dari hasil pemeriksaan itulah status tersangka Raja Erisman kita tingkatkan menjadi terdakwa," pungkas Roy Modino.rangkuman yang terhimpun di kantor Kejari Rengat, saat dilakukan penahanan terdakwa Raja erisman diangkut ke Rutan Rengat dengan menggunakan mobil tahanan Kejari.

Saat ditahan,tampak tersangka pun menuju mobil tahanan,Dan saat itu terdakwa mengenakan baju kemeja warna putih dan celana hitam. Saat itu juga, penahanan terdakwa itu juga didampingi kuasa hukumnya Wismar SH MH.

Sebagai mana diketahui, dalam kasus yang menjerat terdakwa Raja Erisman ini juga,terlibat mantan Bendahara Pengeluaran dan mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran Setda Inhu atas nama Rosdianto alias Bujang Kait dan Putra Gunawan alias Wawan. Keduanya sudah divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Pekanbaru.(bud)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau

    Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
  • 4 tahun lalu

    Petunjuk Jaksa soal Kasus Bansos Dumai Sudah Cukup Jelas

    Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.
  • 4 tahun lalu

    Perkara Bansos Dumai, Memungkinkan Ada Tersangka Baru ?

    Menurut sejumlah informasi memungkinkan adanya tersangka baru untuk perkara yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014.
  • 4 tahun lalu

    Kapolres Dumai Tegaskan Perkara Dugaan Penyelewengan Bansos Prioritas

    Meski sebelumnya Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan menyebutkan untuk memprioritaskan perkara tersebut, sama halnya dengan Kapolres yang kini dipimpin oleh AKBP Andri Ananta Yu
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.