Senin, 07 Desember 2015 21:44:00
Pemkab Inhu Tetapkan 9 Desember Libur Nasional
INHU- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyampaikan penetapan hari pemungutan suara Pilkada serentak, Rabu 9 Desember 2015, sebagai hari libur Nasional. Ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Inhu Drs H Asriyan Msi kepada sejumlah instansi dan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Inhu.
Penyampaikan hari pemungutan suara Pilkada serentak sebagai hari libur Nasional itu juga disampaikan kepada Kepala SKPD Pemkab Inhu dan Kabag Admintrasi Pemerintahan Umum serta Kabag Humas Setdakab Inhu.
"Penetapan libur Nasional pada saat pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015 berdasarkan keputusan Presiden RI nomor 25 tahun 2015," ujar H Asriyan.
Menurutnya, penerapan libur Nasional pada saat hari pemungutan suara tersebut juga sebagai tindak lanjut dari penerapan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Dimana, barang siapa yang menghalang-halangi seseorang untuk menyampaikan hak suara dapat disanksi dengan pidana kurungan penjara minimal 12 bulan dan maksimal 24 bulan dan atau denda sebesar Rp 12 juta.
Untuk itu, kata H Asriyan, tidak ada lagi alasan dari setiap lembaga maupun pihak perusahaan tidak melaksanakan keputusan Presiden tersebut. “Kepada semua pihak hendaknya dapat mentaati dan menjalankan surat edaran ini,” tegasnya.(budi)