Jumat, 06 November 2015 00:00:00
Pj Bupati Inhu Diminta Jalankan Surat Kemendagri
INHU- DPRD Kabupaten Indragiri Hulu minta Penjabat Bupati Inhu jalankan surat Kemendagri tentang penetapan seorang Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda).
"Sekda yang ada saat ini masih Pelaksana Tugas, dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah maka Pj bupati wajib melaksanakan intruksi Kemendagri," katanya.
Dalam poin 3 (tiga) surat Kemendagri tersebut dengan jelas disebutkan bahwa mengacu pada ketentuan tersebut diatas, maka tugas-tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dilaksanakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah.
Sementara itu Pj Bupati Inhu Kasiarudin saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, pihaknya masih menunggu intruksi lebih lanjut terkait surat Kemendagri.
"Masih menunggu arahan lebih lanjut, bukanya mengabaikan. Karena menurut hemat kami yang telah membahas surat Kemendagri itu, untuk sementara kami menilai status Plt dan Pj itu sama, jadi kalau diperlukan status Plt Sekda saat ini tinggal mengganti menjadi Pj. Tinggal mengganti nomenklaturnya saja," tegasnya. (rtc)