• Home
  • Inhu
  • Resmi Ditahan, Mantan Sekda Inhu Punya Bukti Keterlibatan Pejabat Lain
Minggu, 06 Desember 2015 20:49:00

Resmi Ditahan, Mantan Sekda Inhu Punya Bukti Keterlibatan Pejabat Lain

Raja Erisman, mantan Sekda Inhu

RENGAT- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Raja Erisman ditahan Kejaksaan Negeri Rengat, Jumat (4/12). Erisman berjanji akan membeberkan beberapa pejabat Pemkab Inhu yang diduga terlibat korupsi seperti disangkakan terhadapnya.

Kuasa Hukum Raja Erisman, Wismar mengatakan, selama kliennya (Raja Erisman) menjalani proses hukum tidak pernah mendapat bantuan hukum dari Pemkab Inhu.

"Apa yang dihadapi klien saya berkaitan dengan Pemkab Inhu, padahal klien saya tidak pernah menerima atau menikmati aliran dana korupsi yang disangkakan kepadanya," ujar Wismar.

Kata Wismar, Raja Erisman berkeluh kesah bahwa ada sembilan orang yang tergabung dalam Tim yang bertugas khusus untuk memeriksa dugaan kebocoran dana sisa kas APBD Inhu, namun herannya hanya Raja Erisman yang ditetapkan sebagai tersangka sehingga ditahan Jaksa.

"Klien saya (Raja Erisman) punya bukti-bukti serah terima uang ke beberapa SKPD, dan juga ada bukti pertemuan beberapa orang pejabat Pemkab Inhu yang tergabung dalam Tim sembilan yang mengetahui dan menemukan kerugian negara. Ini yang menjadi keberatan klien saya kenapa anggota Tim yang lain tidak pernah diperiksa," katanya.

Untuk diketahui, Raja Erisman yang menjabat sebagai Sekda selama Kabupaten Inhu dipimpin H Yopi Arianto, ini ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, sebesar Rp 2,7 miliar.

Penahanan Raja Erisman dilakukan penyidik Kejari Rengat, tepat pukul 11.40 WIB. Sebelumnya dia diperiksa di ruang penyidik pidana khusus Kejari Rengat sejak pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, Raja Erisman langsung memasuki mobil tahanan pidana khusus dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat, di Pematang Reba.

Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat, Roy Modino mengatakan, dari hasil pemeriksaan Raja Erisman selama lebih kurang tiga setengah jam, pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan.

"Terhadap yang bersangkutan (Raja Erisman) langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dititipkan di Rutan Kelas II B Rengat," ujarnya.

Menurut Roy, keterlibatan Raja Erisman dalam penyimpangan pengelolaan uang APBD Inhu tahun anggaran 2011 dan 2012, bermula ketika pada tahun 2011, terdapat sisa kas daerah sebesar Rp 2,7 miliar belum dipertanggungjawabkan oleh Bendahara Pengeluaran Setdakab Inhu, Rosdianto.

"Sekitar bulan Januari 2012, Raja Erisman memerintahkan kepada Rosdianto untuk menutupi ketekoran dana tersebt dengan dana Uang Persediaan (UP)," kata dia.

Selanjutnya, bendahara Rosdianto meminta kepada Bandahara Pembantu Putra Gunawan untuk menarik dana Uang Persediaan tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar lebih, untuk menutupi sisa kas tahun 2011 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Raja Erisman menerbitkan SPM UP 2012 dan ditandatanganinya selaku pengguna anggaran dan dibawa ke Kepala Bagian Keuangan untuk diterbitkan SP2D nya, oleh Kepala Bagian Keuangan saat itu dijabat Hasman Dayat menerbitkan SP2D sehingga dana UP Rp 10 miliar tersebut dicairkan," jelasnya.

Roy menambahkan, keterlibatan Raja Erisman juga karena menandatangani bukti Surat Tanda Setoran (STS) dengan uraian rincian objek adalah pengembalian sisa dana UP dan GU sekretariat daerah tahun 2011 sebesar Rp 2.775.637.880,tertanggal 23 Februari 2012.(mdk)

 

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Asintel Kejati Riau Hadiri Penyerahan Kunci Cagar Budaya Rumah Tinggi di Inhu

    Dalam sambutannya Tokoh Masyarakat Bapak Raja maizermit menyampaikan Rumah Tinggi ini merupakan sejarah Tua di Kab. Indragiri Hulu yang saat ini belum banyak diketahui oleh masyara
  • 3 tahun lalu

    Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau

    Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
  • 3 tahun lalu

    Dugaan Ijazah Palsu, Kades di Indragiri Hulu Dicopot

    JS diberhentikan pada 10 Mei 2021 melalui SK pemberhentian yang diterbitkan penjabat Bupati Inhu Chairul Riski. JS disebut berstatus terperiksa karena menggunakan ijazah SMP diduga
  • 3 tahun lalu

    TLCI Chapter 2 Riau Gelar Bakti Sosial serta Penanaman Pohon

    Perjalanan yang harus ditempuh dalam waktu 7 jam dari Pekanbaru dan beratnya medan yang dilalui untuk mencapai desa tujuan yakni di Rantau Langsat Inhu, tak sedikitpun mengendorkan
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.