Sabtu, 27 Februari 2016 10:25:00
Seorang PNS Diduga Terlibat, Polisi Bidik Dugaan Korupsi Kas Daerah Inhu
NET
INHU- Unit Tipikor Satuan Reserse Kriminal Polres Indragiri Hulu mengusut kasus dugaan korupsi uang kas dinas pendapat daerah setempat tahun 2010 senilai Rp 1,4 miliar. Dalam kasus ini, seorang PNS berinisial EAH diduga terlibat.
"Pengusutan dugaan korupsi tersebut di Polres Inhu, dan masih penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan, Kamis (25/2).
Untuk menindaklanjutinya, Sat Reskrim Polres Inhu tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi kasus ini dengan memeriksa sejumlah orang dan mengumpulkan dokumen terkait.
EAH merupakan pejabat di Dinas Perhubungan Indragiri Hulu. Dulunya, dia pernah dipenjara atas kasus dugaan korupsi kas bon sejumlah anggota DPRD, termasuk mantan bupati Inhu Raja Thamsir Rahman.
Data di Mapolda Riau menyebutkan, pada Januari sampai Maret tahun 2010 dilakukan pencairan dana dari rekening kas daerah sebesar Rp 1,4 miliar. Uang itu diambil dari beberapa bank, di antaranya Mandiri, BNI, dan Indra Artha menggunakan cek dan formulir penarikan.
Adapun cek itu ditandatangani MIS yang saat itu menjabat kepala dinas di Kabupaten Inhu. Sedangkan formulir penarikan ditandatangani EAH.
Hingga saat ini, dana yang ditarik itu tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya, sehingga patut diduga merugikan keuangan negara. Adapun barang bukti yang disita kepolisian dalam kasus ini adalah cek BNI nomor CN 319218 tanggal 7 Januari 2010, dan cek BNI nomor CL 091797 tanggal 8 Maret 2010.
Kemudian cek BNI nomor CL 319218 tanggal 7 Januari 2010, cek Bank Mandiri nomor DK 980593 tanggal 11 Januari 2010, cek BNI nomor CI 091797 tanggal 8 Maret 2010. Turut pula dijadikan barang bukti berupa formulir penarikan dari Bank Indra Artha tanggal 8 Januari 2010 dan dokumen rekening koran kas daerah tahun 2010.
Hingga hari ini, polisi masih mendalami kasus ini. Belum ada tersangka, termasuk juga jumlah dugaan kerugian negara.(mdk)