• Home
  • Kampar
  • 5 Perampok Toko Emas di Kampar Disidang
Minggu, 06 Maret 2016 20:19:00

5 Perampok Toko Emas di Kampar Disidang

Terdakwa 1 Rasiman, terdakwa 2 Darta, terdakwa 3 Murni, pada tanggal 4/12/2015, sekira pukul 9.30 wib, bertempat di toko emas Alam Jaya dan toko Emas Gunung Kerinci, pasar Muara mahat Baru,kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

BANGKINANG- Sidang perdana 5 orang perampok Toko Emas di Pasar Mura Mahat Baru Kecamatan Tapung pada Desember 2015 silam, mulai di gelar di Pengadilan Negeri Bangkinang, jalan Letnan Boyak Bangkinang, pada Kamis (3/3/2016).

Terlihat Kelima terdakwa memasuki ruang sidang dengan wajah tanpa dosa sedikitpun, seolah kelima terdakwa tidak pernah melkukan perbuatan haram tersebut, penasehat Hukum juga tidak terlihat mendapingi mereka.

Dalam sidang perdana, Eko Supramurbada, SH. Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya,bahwa pada hari kamis tanggal 3/12/2016, terdakwa 1 Ahmat Prihadi bersama sama dengan terdakwa 2 Parjianto, Anto Belong, Edi Gatot, dan Dani. Serta saksi Rasiman,merencanakan untuk melakukan perampokan toko emas di Pasar Muara Mahat Baru Kecamatan Tapung.

Keesokan harinya sekira pukul 05 terdakwa 1 Amat Prihadi bersama sama dengan Anto Belong,  Edi Gatot dan Dani, bereangkat ke rumah saksi rasiman dengan mengunakan sepeda motor Mega Pro BM 6605 ZY, milik saksi Rasiman yang di kendarai oleh Anto Belong, dan sepeda moror Yamaha Jupiter MX warna hitam, BM 2601 0B! Milik Edi Saputra yang di kendarai Dani dan Edi Gatot.bahwa terdakwa 1 mengatakan toko emas sudah buka di pasar Muara Mahat Baru.

Kenudian sekira Pukul 9.30 wib terdakwa Amat bersama sama dengan Anto Belong dan Edi Gatot masuk ke toko emas Alam Jaya milik Iswandi lewat pintu belakang,sedangkan saudara Dani menunggu di ayas sepeda motor.setelah itu Amat. Dengan Edi Gatot menodongkan senjata api kepada bagian kepala Iswandi dan Toni dngan senjata api jenis Revorver. Dan anto Belong masuk ke toko emas Gunung Kerinci yang posisinya di sebelah toko emas Alam Jaya, anto Belong menodongkan ke Kepala Yusmaida Toko emas alam alan jaya dan terdak Amat langsung mengambil Emas di etalase toko emas Alam Jaya langsung di masukkan dalam saku celana.Sedangkan Anto Belong mengambil emas di toko emas Gunung Kerinci langsung di masukkan ke dalam tas sandang.

Melihat kerumunan masyarakat semakin ramai Anto belong menembak ke arah atas dan langsung melarikan diri menuju arah Kota Batak, Risman dan Edi Saputra dan Murni Pakpahan telah menunggu terdakwa.

Akibat perbuatan Amat Prihadi dan Parjianto, Iswandi dan Yusmaida masing masing mengalami Rp 400 juta.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana di atur. Dan diancam dalam pasal 265 ayat (2) Ke - 2 KUHP.

Sementara terdakwa Rasiman, Edi Saputra danm murni Pakpahan,ketiga membawa barang barang hasil aksi perampokan itu ke Suka Bumi Jawa barat,Menurut pengakuannya emas yang seberat 2 kg itu di jual seharga Rp 50 jt dan hasil penjualan dibagikan sebesar Rp 10 juta satu orang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 480 ke - 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP.

Majelis hakim yang di ketuai Ahmad Fadil SH MH, yang dampingi dua orang hakim anggota Nurafriani Putri SH MH dan Ferdian Permadi SH MH, menunda sidang pada selasa tanggal 10/3/2016, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi.(shm)

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Peduli Keselamatan Warga, PHR Hadirkan Zona Selamat Sekolah di Tapung

    Marka dan rambu jalan dibangun di sekitar SD Negeri 12, TK Nurul Yakin dan Sekolah Menengah Atas di Desa Gading Sari. Marka dan rambu jalan di kawasan sekolah dinilai perlu agar t
  • tahun lalu

    Yasir: Insya Allah Selama Ini Saya Bekerja Sesuai Aturan

    Dalam perkara ini kata Rendy, sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. Ia juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut.
  • 2 tahun lalu

    Cegah Stunting, Mahasiswa KKN UNRI Sosialisasi GEMARI

    Ketua KKN, M. Fauzan menambahan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mencegah stunting dan kekurangan gizi anak dengan manfaat potensi hasil sungai kampar yang mengelilingi desa ters
  • 2 tahun lalu

    Kapolda Riau Langsung Minta Propam Dalami Soal Spanduk Kapolres Kampar

    Untuk proses selanjutnya, Sunarto mengatakan kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada Propam Polda Riau.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.