• Home
  • Kampar
  • Anggota KPPS di Riau yang Coblos Dua Kali Ditahan
Kamis, 05 Juli 2018 14:23:00

Anggota KPPS di Riau yang Coblos Dua Kali Ditahan

KAMPAR, Globalriau.com - Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Sentra Gakkumdu melakukan penahanan terhadap pria berinisial Ss, anggota KPPS TPS 03 Desa Pulau Tinggi Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Sebab, pria tersebut mencoblos dua kali saat pemilihan Gubernur Riau.

"SS dibawa penyidik ke Mapolres Kampar untuk diamankan selama 1x24 jam dan dapat diperpanjang bila dianggap perlu," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu, Provinsi Riau, Rusidi Rusdan kepada merdeka.com, Minggu (1/7).

Rusidi menyebutkan, Ss ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 178 B Jo 178 A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no. 01 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Ss merupakan anggota KPPS yang melakukan menggunakan suaranya lebih dari satu kali saat pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018," kata Rusidi.

Perbuatan Ss mengakibatkan Panwaslu Kecamatan Kampar merekomendasikan dilakukannya PSU di TPS tersebut dan sudah dilaksanakan keesokan harinya Kamis (28/6).

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Peduli Keselamatan Warga, PHR Hadirkan Zona Selamat Sekolah di Tapung

    Marka dan rambu jalan dibangun di sekitar SD Negeri 12, TK Nurul Yakin dan Sekolah Menengah Atas di Desa Gading Sari. Marka dan rambu jalan di kawasan sekolah dinilai perlu agar t
  • tahun lalu

    Yasir: Insya Allah Selama Ini Saya Bekerja Sesuai Aturan

    Dalam perkara ini kata Rendy, sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. Ia juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut.
  • 2 tahun lalu

    Cegah Stunting, Mahasiswa KKN UNRI Sosialisasi GEMARI

    Ketua KKN, M. Fauzan menambahan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mencegah stunting dan kekurangan gizi anak dengan manfaat potensi hasil sungai kampar yang mengelilingi desa ters
  • 2 tahun lalu

    Kapolda Riau Langsung Minta Propam Dalami Soal Spanduk Kapolres Kampar

    Untuk proses selanjutnya, Sunarto mengatakan kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada Propam Polda Riau.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.