Kamis, 03 Maret 2016 10:04:00
Larikan Gadis Dibawah Umur, Pria di Kampar Ini Tindih Korbannya 20 Kali
BANGKINANG- Seorang lelaki FZ alias PK (44) warga Desa Kubang jaya Kecamatan Siah Hulu Kabupaten Kampar, membawa kabur anak gadis orang, di garap sampai 20 kali di beberapa tempat, akhirnya di amankan jajaran Polsek Siak Hulu pada Selasa (1/3/2016), sekira pukul 23.00 WIB.
Tersangka FZ alias PK diduga telah melarikan anak gadis dibawah umur RH (14) warga perumahan Griya Cantika desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu semenjak 1 Februari 2016 lalu.
Peristiwa ini berawal pada hari Senin (1/2/2016) lalu ketika korban RH tengah duduk berduaan dengan tersangka FZ alias PK di Mushalla yang berada di lokasi kebun binatang desa Kubang Jaya Siak Hulu.
Saat itu datang orang tua korban menghampiri mereka dan menegur korban agar tidak berduaan dengan tersangka dan menyuruhnya kembali ke kantin di lokasi tersebut yang dikelola oleh korban. Merasa tersinggung korban langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.
Tidak berapa lama setelah itu KM orang rua korban ditelpon oleh AS kerabatnya yang menyuruhnya untuk pulang ke rumah karena RH mengemasi pakaiannya untuk pergi dari rumah.
KM langsung pulang dan saat sampai dirumah ternyata RH telah kabur meninggalkan rumah dengan membawa sepeda motornya, korban diduga kabur bersama tersangka FZ alias PK.
Setelah itu KM berusaha mencari RH dengan menanyakan keberadaannya kepada teman-teman korban namun tidak berhasil menemukannya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Siak Hulu pada 14 Februari 2016.
Pada 1 Maret 2016 didapat informasi tentang keberadaan tersangka FZ alias PK di wilayah Ukui kabupaten Pelalawan. Polsek Siak Hulu kemudian melakukan kordinasi dengan Polsek Ukui untuk menangkap tersangka.
Pada hari itu juga Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Rhino Handoyo SH menjemput tersangka FZ alias PK ke wilayah Ukui dan membawanya ke Polsek Siak Hulu.
Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian, tersangka FZ alias PK mengakui telah melarikan korban. Selama korban bersamanya diakui juga bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban sebanyak 20 kali dibeberapa lokasi.
Kapolsek Siak Hulu melalui Kanit Reskrim AKP Rhino Handoyo SH saat dikonfirmasi Rhino menyampaikan bahwa,"Tersangka FZ alias PK saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan undang undang perlindungan anak," jelas Rhino.(smi)