• Home
  • Kampar
  • PK Ditolak MA, 2.823 Ha Kebun Sawit PTPN V Harus di Tumbang
Minggu, 13 Maret 2016 20:38:00

PK Ditolak MA, 2.823 Ha Kebun Sawit PTPN V Harus di Tumbang

BANGKINANG- Seluas 2.823 Ha kebun sawit PTPN V harus di tumbang Pakanbaru karena Peninjauan Kembali (PK) di tolak Mahkamah Agung RI, terkait gugatan Legal Standing oleh yayasan Riau Madani, karena membangun kebun dalam kawasan hutan, namapak kandas sudah upaya hukum yang di lakukan oleh perusahaan milik pemerintah ini.

Melalui halaman website resmi MA tertanggal 26 Februari 2016 yang lalu, MA menolak PK yang diajukan oleh PTPN V. Tiga orang Majelis Hakim  Agung yang mengadili kasus tersebut adalah Sudrajat Dimyati, Syamsul Maarif dan Abdurahman, dalam perkara perdata  nomor  608.PK/PDT/2015, akhirnya hasilnya sudah final.

Dikediamannya Ketua Yayasan Riau Madani, Surya Darma menjelaskan, dengan keluarnya putusan PK tersebut, maka kasus tersebut sudah selesai. Tidak ada upaya hukum lagi bagi PTPN V , Surya mengharapkan agar instansi yang berwenang  segera melakukan eksekusi terhadap Kebun sawit PTPN V, dan mengembalikan fungsi hutan.

Selanjutnya Surya menjelaskan Kasus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Adalah Yayasan Riau Madani pada awalnya menggugat perusahaan pemerintah tersebut di PN Bangkinang sebagai domisili objek gugatan. Objek gugatan yakni kebun sawit seluas 2.823 hektar yang dikelola PTP Nusantara V, berlokasi di Desa Sei Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.  sesuai SK Menteri Kehutanan, lahan tersebut merupakan HTI milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) yang berafiliasi ke Sinar Mas Forestry.Tapi sangat kita sayangkan kenapa PTPN V membangun kebun sawit di area tersebut,jelas surya

Pada Tanggal 10 April 2014 lalu PN Bangkinang mengabulkan gugatan Riau Madani dan memerintahkan PTP Nusantara V untuk mengembalikan fungsi hutan seluas 2.823 hektar kebun kelapa sawit menjadi hutan akasia. Majelis hakim yang diketuai oleh Yunto Safarillo SH kala itu meminta agar PTP Nusantara V segera mengosongkan lahan dan menebang pohon sawit dan melakukan penanaman hutan kembali.

Perkara yang diputus oleh PN Bangkinang tersebut, pihak PTP Nusantara V punmelakukan Upaya banding. Namun, PT Pekanbaru sebaliknya menolak banding mereka pada 24 November 2014 yang lalu. Majelis hakim PT Pekanbaru yang diketuai Sabar Tarigan Sibero dan anggotanya masing-masing Tarlison Harianja serta Pani Ginting dalam amar putusannya justru menguatkan putusan PN Bangkinang.

⁠Pengadilan Negeri  Bangkinang  menetapkan putusan gugatan legal standing yang diajukan Yayasan Riau Madani telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal tersebut disebabkan karena pengajuan memori kasasi oleh PTP Nusantara V tidak memenuhi syarat formil, yakni batas waktu 14 hari terhitung akta permohonan kasasi diterima berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2001. PN Bangkinang berkesimpulan bahwa PTP Nusantara V tidak mengajukan memori kasasi.

Saat ingin dilakukan Eksekusi terhadap Kebun sawit PTPN V, terganjal untuk dilaksanakan, meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap. Karena  PTP V mencari  upaya hukum baru dengan peninjauan kembali (PK).sehingga rencana untuk menumbang kebun sawit tersebut tidak bisa di lakukan.

Kasus ini ternyata menarik perhatian pemerintah pusat. Menteri BUMN, Rino Soemarno mengirimkan surat keberatan atas rencana pelaksanaan rencana eksekusi kebun ribuan hektar tersebut. Surat Menteri Rini ditujukan ke MA maupun PN Bangkinang. Namun, sepertinya MA tak menggubris 'surat sakti' Menteri Rini tersebut. Buktinya, MA pada 26 Februari 2016 silam, menolak PK yang diajukan PTP Nusantara V.

Humas Pengadilan Bangkinang Ferdian Permadi, yang di Komfirmasi pada minggu tanggal 13/3/2016, belum mau berkomentar, dengan alasan "kami belum menerima salinan putusan PK dari Mahkamah Agung, nanti kalau salinan putusan sudah turun secara jelas akan saya sampaikan" kata Ferdi

Sementara Humas PTPN V Priando Panjaiatan yang di mintai tanggapannya soal PK yang di tolak oleh Mahkamah Agung RI sabtu malam tanggal 12/3/2016,yang menyampaikan Bahwa, "Kami belum menerima salinan putusan PK perkara Perdata Nomor 680/PDT/2015 itu, kami belum tau , kalau pun itu bemar di tolak MA, kami sangat menyesalkan atas puitusan MA itu, karena kita membangun kebun di sana atas dasar untuk mensejahterakan masyarakat, menurut peraturan Geburnur Riau, kalau kita membangun kebun KKPA kita harus ada kebun inti,itu dasar kita, kalau seandainya di tolak ya kita akan mencarikan jalan keluarnya dan solusi lain" jelas Priando.(shm)

 

Share
Berita Terkait
  • 5 bulan lalu

    Peduli Keselamatan Warga, PHR Hadirkan Zona Selamat Sekolah di Tapung

    Marka dan rambu jalan dibangun di sekitar SD Negeri 12, TK Nurul Yakin dan Sekolah Menengah Atas di Desa Gading Sari. Marka dan rambu jalan di kawasan sekolah dinilai perlu agar t
  • tahun lalu

    Yasir: Insya Allah Selama Ini Saya Bekerja Sesuai Aturan

    Dalam perkara ini kata Rendy, sejumlah pihak telah diperiksa secara maraton dan masih terus berlanjut. Ia juga mengaku saat ini pihaknya telah meningkatkan status perkara tersebut.
  • 2 tahun lalu

    Cegah Stunting, Mahasiswa KKN UNRI Sosialisasi GEMARI

    Ketua KKN, M. Fauzan menambahan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mencegah stunting dan kekurangan gizi anak dengan manfaat potensi hasil sungai kampar yang mengelilingi desa ters
  • 2 tahun lalu

    Kapolda Riau Langsung Minta Propam Dalami Soal Spanduk Kapolres Kampar

    Untuk proses selanjutnya, Sunarto mengatakan kewenangan sepenuhnya diserahkan kepada Propam Polda Riau.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.