• Home
  • Kampar
  • PN Bangkinang Tunda Sidang Pembunuhan Benrika Manurung
Minggu, 24 Januari 2016 22:02:00

PN Bangkinang Tunda Sidang Pembunuhan Benrika Manurung

Ferdian Permadi SH MH,Humas PN Bangkinang

BANGKINANG- Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang, Hendro Walesa SH.MH menunda sidang hingga Kamis (28/1/2016) mendatang, dalam perkara kasus pembunuhan sadis Benrika Manurung yang jasadnya dibakar dalam kopor, karena terpaut masalah hutang piutang.

Penundan sidang tersebut dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Satrio SH,MH, tidak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan perkara yang sama pada Kamis (21/1/2016) kemarin.

Penundaan sidang ini di sampaikan oleh Humas PN Bangkinang, Ferdian Fermadi SH MH yang dihubungi Poros Riau melalui selulernya pada Minggu (24/1/2016).

"JPU Bayu Satrio SH MH, tidak bisa menghadirkan saksi sebanyak 7 orang, akhirnya sidang ditunda hingga Kamis depan," jelas Ferdi.

Selanjutnya Ferdi menjelaskan dalam sidang perdana, JPU membacakan surat dakwaan dengan sepuluh halaman, dakwaan Primer bahwa Febi (25) bersama-sama dengan Suryani alias Rini pada Selasa (8/9/2015) sekira pukul 9.10 WIB turut serta dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, yakni korban Benrika Manurung.

"Korban Benrika Manurung dibunuh oleh tersangka Febi dan Suryani alias Rini secara bersama sama dan direncanakan sebelumnya, di jalan lintas Pekanbaru menuju Pantai Cermin tepatnya di kilometer 11, korban di bunuh dengan cara menjerat leher korban dari belakang saat korban di dalam mobil Toyota Yaris BM 1381 JR, korban yang duduk di bangku depan sementara Febi duduk dibelakangnya, saat itu pelaku menjerat leher korban dan dibantu Suryani alias Rini untuk menyetir mobil tersebut," ujarnya.

"Setelah korban tidak bernyawa lagi jasad korban dimasukan kedalam sebuah kopor dan dibawa ke Desa Petapahan tepatnya di kebun kelapa sawit PT Rama Rama, jasad korban yang berada didalam kopor dibuang dengan terlebih dahulu membakarnya," sebutnya.

Akibat perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Atau pasal pasal 365 KUHP.

"Dalam agenda sedang sebelumnya, bahwa ketiga saksi yang di hadirkan oleh Jaksa penutut umum Bayu Satryo SH.MH, dari 9 orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan baru 3 orang yang bisa hadir, ketiganya adalah dari keluarga korban, yaitu Renhad Tambunan' (suami korban), Yesi (9) (anak kandung korban) dan Nia (adek ipar korban)." jelasnya.

"Diakhir sidang ketiga saksi ini terlihat sangat marah kepada kedua tersakwa, sehingga ketiga saksi memohon kepada majelis hakim, yang diketuai Hendro Walesa SH, MH, dan didampingi dua hakim anggota Ahmad Fadil SH.MH, dan Angel Frestia Kresna SH.Mkn, didesak untuk menjatuhi hukuman mati kepada terdakwa," tambah Ferdi.(shm)

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Ayah Bejad di Riau Bacok Putri Kandungnya Hingga Tewas

    Peristiwa itu terjadi di Desa Surraya Mandiri, Kecamatan Kateman. Pelaku pun telah ditangkap Polsek Mandah.
  • 7 tahun lalu

    Polsek Bangko Ungkap Penyebab Kematian Korban Kebakaran Kios

    Awalnya korban diduga meninggal dunia akibat terpanggang dan tidak sempat menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi. Namun, peristiwa yang sontak menghebohkan kota Bagansiapiapi be
  • 7 tahun lalu

    Diduga Motif Sakit Hati, Seorang Pria di Dumai Tega Habisi Nyawa Kakak Sepupu

    Pelaku Pembunuhan Franky Siregar(33) supir travel akhirnya ditangkap Polisi. Pelakunya tidak lain adalah sepepu korban Jimmy Siregar (26). Pelaku ditangkap di Pekanbaru, Kamis (12/
  • 7 tahun lalu

    Pelaku Pembunuhan Belum Terungkap, Polsek Dumai Timur jadi Sorotan

    Menurunnya hasil prestasi dan banyaknya aksi kejahatan, tawuran serta belum terungkapnya perkara pembunuhan membuat Polsek Dumai Timur menjadi perhatian tersendiri bagi Polres Duma
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.