Kamis, 10 September 2015 19:40:00
Pemkab Kampar Merancang Peraturan Sita Lahan Terlantar
KAMPAR- Bupati Kampar Jefry Noer akan membuat peraturan daerah penyitaan lahan terlantar dan terbakar sehingga menghasilkan polusi asap.
"Sesuai dengan amanat undang-undang tentang agraria, seharusnya tanah yang dimiliki itu dikelola dan dijaga. Jangan diterlantarkan begitu saja hingga akhirnya terbakar," kata Jefry, Rabu (9/9).
Ia mengatakan, selama ini lahan yang terbakar di Kampar atau daerah lainnya di Riau adalah lahan-lahan tidur milik masyarakat maupun perusahaan yang tidak dijaga atau tidak dikelola.
Setelah terbakar, lanjut dia, pemiliknya kemudian "menghilang", lari dari tanggung jawab dan sepantasnya lahan tersebut disita untuk negara.
"Untuk menjalankan hal tersebut, nanti akan dibentuk peraturan daerah. Jadi perangkat desa dan pihak kecamatan segera melakukan pendataan atas lahan tarbakar di daerahnya masing-masing," katanya.
Menurut Jefry, untuk mengatasi persoalan kebakaran lahan dan polusi asap yang terjadi sepanjang belasan tahun ini harus dengan ketegasan.
Tidak ada lagi toleransi, demikian Jefry, baik itu masyarakat maupun perusahaan harus diberikan sanksi tegas jika lahannya terbakar, terlebih sengaja dibakar.
Peristiwa kebakaran hutan dan bencana kabut asap telah melanda sejumlah wilayah kabupaten/kota di Riau sejak beberapa bulan terakhir.
Menurut laporan dari instansi resmi, telah ribuan hektare lahan yang rata-rata merupakan rawa gambut terbakar hingga menghasilkan polusi asap pekat.
Bencana itu kemudian mengganggu berbagai sektor, mulai dari pendidikan, ekonomi dan kesehatan secara massal. (mcr)