Minggu, 31 Januari 2016 21:45:00
Polisi Kampar Tahan Dua Remaja Pelaku Curas
BANGKINANG- Dua remaja yang masih berumur belasansan tahun warga Petapahan diduga melakukan kejahatan curas yaitu menjambret. Akibatnya pelaku diringkus jajaran Polsek Tapung pada Selasa (26/1/2016), sekira pukul 10.00 Wib, disebuah warung Desa Petapahan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Kedua tersangka kasus curas yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah MR alias RI (17) dan AN (19) warga desa Petapahan kecamatan Tapung.
ME alias RI diciduk pihak Kepolisian saat berada disebuah warung milik Milang yang berlokasi di desa Petapahan.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka MR alias RI dan AS alias AN dalam melakukan aksinya selalu bersama.
Menurut pengakuan kedua tersangka bahwa mereka telah melakukan aksinya sebanyak delapan kali dalam wilayah kecamatan Tapung.
Sejumlah barang bukti berhasil disita petugas dari keduanya antara lain 1 unit motor Yamaha Vixion dan beberapa surat surat penting milik korbannya berupa 4 lembar STNK, 8 buah kartu ATM, 2 buah Sim C, 1 buah NPWP, 15 kartu lainnya serta 5 buah HP berbagai merk hasil kejahatannya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.(shm)