Selasa, 01 Maret 2016 21:19:00
Sidang Pembunuhan Benrika Manurung, PH Minta Hakim Tolak Tuntutan JPU
BANGKINANG- Dalam nota pembelaan Kuasa Hukum Febi dan Rini, terdakwa kasus pembunuhan Benrika Manurung pada september lalau. Yang dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada Senin (30/2/2016), di Pengadilan Negeri Bangkinang, meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bahwa dalam kasus pembunuhan ini menurut Kuasa Hukum kedua terdakwa, Mahfuzat Zein SH MH, dan Refiyulianto SH MH, sebgai mana Pasal yang di dakwakan kepada kedua terdakwa, dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke - (1) KUHP,
Tidak terbukti ada pembunuhan berencana, karena pelaksanaan telah batal pada tanggal 7 September 2015 karena masih ada anak korban yang disangka sudah berangkat sekolah, karena bencana kabut asap anak korban ternyata di liburkan sekolah, sehingga niat untuk membunuh korban telah di urungkan, karena kedua terdakwa tidak sanggup dilihat anaknya.
Saat terjadi perlakuan pembunuhan terhadap Benrika manurung, menurut Kuasa Hukum Kedua terdakwa, itu hanya di lakukan secara spontan, karena saat bersamaan di atas mobil Toyota yaris milik korban dalam perjalanan mencari rumah Kokai, korban mengancam terdakwa dan keluarganya akan dibunuh oleh korban.
Medengar ancaman korban merasa tidak senang terdakwa Febi secara spontan menjerat leher korban dari belakang sampai terkulai lemas, sementara terdakwa Rini menyetir di sebelahnya,
Ada pertimbangan lain jelas Mahfuzat Zein, dalam pemeriksaan saksi, tidak satu orang saksipun mengatakan, yang melakukan pembunuhan terhadap Benrika manurung adalah kedua terdakwa,
Kemudian tambah Mahfuzat Zein, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum ,No VER/234/IX/2015/RSB yang di tanda tangani oleh dr Muhammad tegar Indrayana Sp Fn tanggal 7 september 2015 dengan kesimpulan.
Bahwa korban menghembuskan nafasnya karena kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan di otak,sehingga pendarahan di otak mengakibatkan kematian pada korban.
Didalam fakta persidangan pasal pembunuhan berencana yang di dakwakan kepada kedua terdakwa, terbantahkan sesuai dengan fakta persidangan dan analisa hukum dalam perkara kedua terdakwa.
Oleh sebab itu Mahfuzat Zein dalam nota pembelaannya meminta kepada majelis hakim menolak seluruh dakwaan yang di dakwakan kepada kedua terdakwa dan meminta majelis hakim membebaskan para terdakwa NYonya Rini dan Febi dari seluh dakwaan.
Akhirnya setelah pembacaan Pledoi oleh kuasa hukum kedua terdakwa , Majelis hakim menyakan kepada Jaksa penuntut umum (JPU),bahwa jaksa penuntut umum tetap dengan dakwaannya,majelis hakim Yang diketuai oleh Hendro Walesa SH MH,yang di dampingi dua orang hakim anggota, Muhammad Fadil SH MH dan Angel Frestisia Kresna SH Mkn, menunda sudang pada selasa tanggal 8/3/2016, dengan agenda pembacaan putusan.
Sementara keluarga korban Renhad Tambunan suami korban dan Ramsir Manurung adik kandung korban, yang di jumpai di luar ruang sidang, menolak semua nota pembelaan iitu, bahwa kedua terdakwa Rini dan Febi, sudah jelas jelas pembunh yang sangat kejam dan keji, semua perlakuannya terhadap korban sudah di rencanakan dari awal,kami meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup. Jelasnya (smi)