Kamis, 12 November 2015 22:00:00
Oknum DPRD Kuansing Dipidanakan
Tuduhan Penebar Kebencian
PEKANBARU- Ketua Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Perundang-undangan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Riau Megawati Matondang melaporkan anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi Misliadi ke Polda Riau dengan tuduhan penebar kebencian.
"Kami melaporkan yang bersangkutan pada Rabu (11/11) karena dia telah mencemarkan nama baik dengan maksud menghasut dan mengandung unsur kebencian kepada kelompok lain," kata Megawati lewat pesan elektronik yang diterima, Kamis.
Sesuai dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, lanjut dia, dimana sebutkan rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
"Sesuai dengan intruksi dari partai saya, PDIP Riau untuk mengambil langkah hukum atas penghinaan yang dilakukan saudara Musliadi, anggota DPRD Kuantan Singingi yang menyebutkan bahwa Satgas PDIP abal-abal adalah sebuah penghinaan yang serius terhadap parpol milik rakyat ini. Maka kami memutuskan bahwa untuk tidak main hakim sendiri kami serahkan kasus penghinaan ini kepada penegak hukum," kata Megawati Matondang.
Megawati mengatakan bahwa Musliadi dengan tendensius dan berulang-ulang mengatakan bahwa Satgas PDIP abal-abal sehingga hal ini bernada menghina institusi partai besar pemenang pemilu tersebut.
Dia mengungkapkan didalam pasal 310 ayat (1) KUHP, dapat diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Sebelumnya Musliadi anggota DPRD Kuantan Singingi tersebut, seperti dimuat oleh media online lokal di Riau, menyebutkan bahwa Satgas PDIP yang mengawasi jalannya pilkada di daerah tersebut adalah abal-abal.
Selain itu, dia juga menyebutkan bahwa Satgas PDIP tersebut ilegal.(ant)