• Home
  • Meranti
  • BRG Dihadang, Diduga Ada Oknum TNI dan Polri Bekingi Korporasi
Kamis, 08 September 2016 21:26:00

BRG Dihadang, Diduga Ada Oknum TNI dan Polri Bekingi Korporasi

Saat Badan Restorasi Gambut melakukan sidak ke lahan PT RAPP, mereka diadang petugas keamanan yang mengaku Kopassus.

PEKANBARU- Presiden Joko Widodo diminta untuk mengevaluasi kinerja TNI dan Polri. Hal ini disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyusul dugaan adanya oknum TNI/Polri yang memberi perlindungan terhadap korporasi perambah hutan.

"Presiden harus melakukan evaluasi menyeluruh di tubuh Polri dan TNI. Di mana selama ini terindikasi menjadi beking korporasi, terutama korporasi perusak lingkungan dan melakukan pelanggaran HAM," kata Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati dikutip dari Kompas, Kamis, 8 Sptember 2016.

Sejumlah peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla), tegas Walhi, telah menunjukkan indikasi betapa kuatnya korporasi, bahkan dapat memberi perlawanan terhadap aparat dan pejabat pemerintah.

Senin, 4 September 2016 lalu, Kepala Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead menfapat penghadangan dari petugas keamanan perusahaan saat melakukan inspeksi mendadak di Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya pada akhir pekan lalu, tujuh polisi hutan dan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga dilaporkan disandera sekelompok orang saat melakukan penyegelan lahan terbakar.

Massa menghancurkan rekaman video yang diambil polisi hutan dan penyidik KLHK. Diduga sekelompok massa yang menyandera itu dikerahkan oleh PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Sebab itu, Walhi meminta Presiden untuk segera bertindak tegas agar kecurigaan masyarakat mengenai adanya beking aparat keamanan terhadap korporasi menghilang.

"Presiden harus memastikan reformasi di sektor keamanan dapat berjalan di tubuh institusi kepolisian dan TNI," kata dia.

Selain itu, ia juga meminta, agar Presiden mengkaji ulang upaya penegakan hukum di dalam kasus kebakaran hutan dan lahan dan kasus kejahatan lingkungan lainnya.

"Khususnya kementerian dan lembaga yang diberi kewenangan dan tugas menegakkan hukum. Mengingat proses penegakkan hukum lingkungan yang berjalan saat ini, belum mampu menjangkau kejahatan korporasi,” ucap dia.(rol)

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    RAPP Salurkan Bantuan APD Lewat Pemkab Siak

    Perwakilan RAPP Samsuriya M. Hasyim usai menyerahkan bantuan tersebut secara simbolis kepada Bupati Siak Alfedri mengatakan, saat ini Indonesia tengah mengalami darurat Covid-19, d
  • 7 tahun lalu

    Inilah 3 Tuntutan Puluhan Ribu Buruh PT RAPP

    Pemberlakuan permen itu dinilai mengancam ribuan buruh perusahaan bubur kertas itu‎. Buruh menolak Permen dimaksud dan meminta KLHK mencabut serta memberikan regulasi yang pr
  • 7 tahun lalu

    Puluhan Ribu Naker Terancam Nganggur

    Puluhan Karyawan dari Serikat Pekerja (SP) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan unit unit bisnisnya dibawah Asia Pacific Resources International Limited (APRIL) serta pimpinan
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.