• Home
  • Nasional
  • Berikut Fakta Mengejutkan saat BNN Merilis Tangkapan Sabu 270.227,8 kilogram
Selasa, 20 Oktober 2015 23:26:00

Berikut Fakta Mengejutkan saat BNN Merilis Tangkapan Sabu 270.227,8 kilogram

Komjen Budi Waseso menunjukkan barang bukti sabu hasil tangkapan BNN di Medan, pada rilis yang digelar di lantai 7 gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2015) kemarin.

JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 270.227,8 kilogram yang dikirim dari luar negeri hingga masuk ke Indonesia.

Dari rilis yang digelar di lantai 7 gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (20/10/2015) kemarin terungkap berbagai pengakuan dan fakta yang mengejutkan berikut ulasan lengkapnya;

1. Melewati China, Malaysia Hingga ke Indonesia

Sabu-sabu seberat 270.227,8 kilogram sesuai rilis BNN tersebut ternyata didatangkan dari Tiongkok (China) kemudian lolos masuk ke Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia melalui Kota Dumai.

"Sabu dari Tiongkok itu hendak diedarkan ke Sumatera Utara dan wilayah sekitarnya. Tersangka yang kita amankan merupakan jaringan Internasional (China, Malaysia dan Indonesia)," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso kepada pers, Selasa (20/10) dilansir dari lensaindonesia.com.

2. Pengintaian Dua Bulan


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengamatan petugas BNN selama dua bulan terhadap barang mencurigakan di sebuah pergudangan di Dumai, Riau, pada Rabu (14/10). Pengamatan itu kemudian dikembangkan bersama tim Bea dan Cukai serta Polri.

"Setelah kami bekerja sama dengan petugas Bea Cukai, kami lakukan penindakan terhadap barang mencurigakan yang ada di pergudangan daerah Dumai, Riau,” ujarnya.

Hingga pengiriman ke Medan, Sumatera Utara melalui jalur darat dengan menggunakan dua truk salah satunya bernopol B 9798 UYT, didalamnya petugas berhasil menemukan sabu seberat 270,227 kilogram di kawasan pergudangan Titi Papan, Medan Labuhan,"Sabu tersebut dimasukkan dalam 45 kardus yang berisi 6 tabung filter air," kata Budi Waseso.

Operasi tak sampai di situ. Petugas terus mengembangkan kasus ini. Setelah ditelusuri, BNN akhirnya meringkus JS (27), tersangka kurir, dan L (35), tersangka yang mengendalikan penyelundupan sabu.

JS, lelaki kelahiran Bireuen, Aceh, dan tinggal di Medan itu ditangkap di kawasan Yos Sudarso Km 11,5, Kecamatan Medan Deli, Medan, Sumatera Utara. Adapun L, kelahiran Jakarta, ditangkap di rumahnya di Dumai, Riau.

Tersangka JS mengaku diperintah untuk membawa dan mengedarkan sabu tersebut ke Medan dengan upah Rp 50 juta.

Sedangkan tersangka L sebagai pengendali JS, dia diperintah untuk memecah lagi jadi paket kecil di wilayah Medan.

"Tersangkanya sudah kita amankan, cuma terkendala kabut asap sehingga penerbangan Dumai-Jakarta delay. Untuk gudang yang di Dumai sendiri sudah diberi garis polisi dan dijaga ketat," paparnya.

3. Ratusan Kilo Sabu Sudah Beredar

Tersangka JS yang dihadirkan oleh petugas BNN saat press rilis hanya bisa menunduk malu. Pengakuannya, ini kali keempat ia mengantarkan paket sabu dalam jumlah banyak.

"Pertama disuruh ngambil sabu seberat 26 kilogram di hotel kawasan daerah Padang Bulan, Medan. Kedua ngambil lagi 80 kilogram di kawasan Medan. Ketiga juga sama. Barangnya itu masuk dari Dumai, Riau," papar tersangka JS seperti dikutip dari Metrotv.com.

JS mengatakan dia diiming-imingi Rp50 Juta untuk bawa barang haram sebanyak 270,227 kg tersebut.

Sementara dari pengakuan tersangka JS dalam kesehariannya dirinya biasa bekerja sebagai sopir pribadi."Saya kurang tahu dibawa ke sana, tahunya diperintah lewat telepon," tandasnya.

4. Polres Dumai Sebut Isi Gudang Sesuai Manifest

Seperti pengakuan supir yang mengangkut sabu-sabu tersebut dari gudang Citra Guna di Dumai. Akhirnya pihak kepolisian Dumai meminta keterangan kepada lima orang pemilik gudang di Kawasan Bagan Besar.

Sabu tersebut diakui sang supir dibawa dari Kota Dumai tepatnya dari Gudang Citra Guna."Saya hanya seorang supir yang disuruh untuk mengantarkan barang ke Medan. Seluruh kardus ini saya bawa dari gudang Citra Gunadi Dumai, Riau. Saya tidak mengetahui sama sekali kalau ada narkoba jenis sabu - sabut di dalam kardus yang kubawa ke kota ini," kata sang supir.

Informasi yang diterima, Polres Dumai mencecar pertanyaan seputar perizinan. Begitu juga dengan jenis barang yang disimpan di gudang tersebut.

"Kami sudah menanyai para pemilik gudang. Mereka sudah memenuhi panggilan dari pihak kepolisian," ujar Kasatreskrim Polres Dumai, AKP Herfio Zaki, Selasa (20/10/2015) seperti dilansir tribunpekanbaru.com.

Namun pihak Satreskrim Polres Dumai tidak merinci siapa saja yang sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian.

Terpisah kapolres Dumai AKBP Suwoyo menyebutkan kemungkinan pemilik gudang terjerat dalam kasus ini tetap ada,"Bagaimana perkembangan nanti, jika pemilik gudang ternyata dengan sengaja menyembunyikan barang tersebut maka bisa saja menjadi tersangka, kita lihat nanti bagaimana perkembangannya, saat ini kita masih lakukan penyelidikan dan pengembangan," sebutnya.

AKBP Suwoyo SIK menegaskan bahwa hasil pemeriksaan gudang yang terindikasi asal narkoba 268 Kilogram Shabu tertangkap di Medan sesuai Manifest.

"Gudang yang kita periksa hanya dua yang berisikan barang, dan semua sesuai Manifest," kata Kapolres melalui telpon selulernya, Selasa (19/10/15).
 
5. Pelaku Gunakan Modus Baru


Modus penyelundupan sabu yang digunakan jaringan Internasional (Tiongkok-Malaysia-Indonesia) tersebut merupakan cara baru bagi mafia narkotika untuk memuluskan aksinya.

"Sabu ini diselundupkan dalam kemasan kecil yang dibagi tiap satu hingga dua kilogram dalam tangki air, alat filter air, dan kompresor," ungkapnya, di Gedung BNN, Jakarta Timur, Selasa (20/10) dikutip dari wartakota.com.

Hal ini merupakan modus baru, namun masih bisa ditemukan dan terendus oleh aparat penegak hukum."Dari tersangka J, polisi berhasil mengamankan L yang diketahui menjadi pengendali. Saat ini kami masih terus melakukan pencarian terkait adanya kemungkinan jaringan lain yang terlibat," tambahnya.

Bambang mengaku pihaknya bergerak setelah mendapatkan laporan dari BNN akan adanya penyelundupan sabu.

Adapun atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman minimal seumur hidup dan maksimal pidana mati.(red)

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    50 Kilogram Sabu Masuk Dumai dan Rohil

    Dikatakan Arman, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia ke wilayah Bagan Siapiapi, Riau.
  • 6 tahun lalu

    Simpan Sabu Dalam Ban, Kurir Asal Dumai Dibekuk Polisi di Pekanbaru

    Pengiriman sabu ke Jakarta menggunakan sebuah mobil mewah, Toyota Fortuner B 805 TBU. Dimana, sabu sebanyak 8 paket besar itu disembunyikan di dalam ban serap yang dibungkus plasti
  • 6 tahun lalu

    Kurir Sabu di Dumai Simpan 10 Kg Barang Bukti Diatap Rumah Orang Tua

    Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko menyatakan, ketiganya kedapatan membawa sabu-sabu yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia.
  • 6 tahun lalu

    Teriak di Depan Kapolri dan Menkeu, Seorang Tersangka 1,6 Ton Sabu Dibentak Petugas

    Awalnya Tito meminta seorang penerjemah, Herlina, bertanya kepada seorang lagi tersangka bernama Tan Yi (33) soal asal-usul dan bagaimana mereka bisa terlibat kejahatan ini.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.