• Home
  • Nasional
  • Berikut Panduan Kerja Kondisi New Normal yang Dikeluarkan Menkes
Senin, 25 Mei 2020 15:19:00

Berikut Panduan Kerja Kondisi New Normal yang Dikeluarkan Menkes

GLOBALRIAU.COM - Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi.



Dengan aturan tersebut, dunia usaha dan pekerja akan bisa memulai aktivitasnya di tengah-tengah pandemi.

"Untuk itu pasca pemberlakuan PSBB dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi Covid-19 atau New Normal," kata Menkes Terawan Agus Putranto dalam keterangannya seperti dikutip Senin (25/5).

Dalam aturan tersebut, Terawan meminta tempat usaha bisa melihat asupan nutrisi bagi karyawannya. Bahkan diminta disediakan, vitamin.

"Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C," demikian bunyi salah satu aturannya tersebut.

Wajib Pakai Masker

Selain itu, dalam aturan tersebut juga meminta agar para karyawan bisa menggunakan masker dari rumah sampai di tempat kerja.

"Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja," lanjut bunyi aturan tersebut.

Selain itu, lingkungan kerja diminta untuk bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.

"Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC," tulisnya.

Sumber: Liputan6.com & Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Sinergi Bersama Polres, Mitra Hingga Keluarga Pertamina Dumai Laksanakan Vaksinasi Dosis Ketiga

    Kegiatan vaksinasi booster dosis ketiga ini rencananya akan digelar selama 6 hari, mulai dari 11 hingga 16 Februari 2022. PT KPI RU II menargetkan sebanyak 1.000 hingga 1.500 peser
  • 2 tahun lalu

    Pemprov Riau Diminta Genjot Vaksinasi Pada Lansia dan Anak

    Ia mengharapkan Pemprov melakukan tiga upaya guna memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19. Pertama kata Tito yakni mempercepat vaksinasi booster menyusul adanya kenaikan kasus Om
  • 2 tahun lalu

    Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Dumai Mulai Dilaksanakan

    Dumai sampai hari ini sudah mendapatkan 22 ribu vaksin Coronavac dan siap untuk disuntikkan dengan rincian 10 ribu dari Provinsi dan 12 ribu dari Kementrian Kesehatan.
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.