Selasa, 06 Oktober 2015 05:58:00
Brigjend Polisi Purn Anton Tabah: Melarang Jilbab, TNI Langgar HAM
JAKARTA- Brigjend Polisi (Purn) Anton Tabah mengingatkan, melarang jilbab adalah tindakan multi pelanggaran HAM, Agama, Sosial dan UU Tindak Pidana. Hal ini menyusul hambatan wanita TNI untuk memakai jilbab karena belum adanya aturan yang tegas dalam penggunaan jibab di TNI.
“KUHP pasal 156a tegas menyebutkan, menghalang-halangi seseorang untuk menjalankan ibadahnya, dapat dipidana 5 tahun penjara. Begitu juga UU Nomor 1 PNPS/1965, melarang jilbab bisa dijerat secara hukum,” tegas Anton Tabah dalam seminar “Relevansi Bela Negara dalam Konteks Kekinian” di Auditorium Jokosutomo, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu lalu.
Dikatakan Anton, harus ada kesadaran dari birokrasi untuk mencabut larangan berjilbab. Melarang jilbab di institusi manapun, termasuk negara, jelas melanggar hukum pidana dan PTUN.
“Harus diuji materi ke MA untuk legalitas berjilbab secara permanen di seluruh NKRI, bahwa melarang berjilbab melanggar UU dan HAM serta Agama,” ungkap Anton Tabah.
Lebih jauh Anton mengatakan, konsep Bela Negara harus mengutamakan nilai-nilai agama. Amanat UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2 menjamin, tiap orang beribadah menurut agamanya dan bebas meyakini dan menjalankan kepercayaannya masing-masing.
“Ketaatan dalam ibadah meningkatkan kadar pembelaan pada negaranya. Ketika hak tentara dan polisi Muslim dan Muslimat dihormati untuk menjalankan ibadahnya, mereka akan lebih disiplin dan lebih berani dalamtugasnya, termasuk dalam berperang, ketimbang harus dikekang,” tukas Anton yang aktif di Dewan Pakar KAHMI Pusat.
Anton memastikan, Polwan berjilbab, menjadi lebih disiplin, bersemangat dan lebih tentram dalam bertugas ketimbang sebelumnya, karena merasa telah mentaati perintah agamanya.
“NKRI adalah negara beragama, bukan negara sekuler yang melarang jilbab. Pelarangan berjilbab adalah pelanggaran yang sangat serius,” tandas Anton
Seperti diketahui, Kababinkum TNI Mayjen Markoni, SH, MH menampik jika institusinya melarang jilbab. Namun dia mengakui, TNI belum mengeluarkan aturan jilbab dengan alasan keberagaman suku, agama, dan berbagai latar belakang.
“Di TNI sendiri masih terjadi perdebatan dan pertimbangan. Mengingat di TNI ada yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha. Yang masih ada ruang untuk berjilbab adalah yang bekerja sebagai PNS di lingkungan TNI,” kata Kababinkum.(isp)