• Home
  • Nasional
  • Brigjend Polisi Purn Anton Tabah: Melarang Jilbab, TNI Langgar HAM
Selasa, 06 Oktober 2015 05:58:00

Brigjend Polisi Purn Anton Tabah: Melarang Jilbab, TNI Langgar HAM

JAKARTA- Brigjend Polisi (Purn) Anton Tabah mengingatkan, melarang jilbab adalah tindakan multi pelanggaran HAM, Agama, Sosial dan UU Tindak Pidana. Hal ini menyusul hambatan wanita TNI untuk memakai jilbab karena belum adanya aturan yang tegas dalam penggunaan jibab di TNI.

“KUHP pasal 156a tegas menyebutkan, menghalang-halangi seseorang untuk menjalankan ibadahnya, dapat dipidana  5 tahun penjara. Begitu juga UU Nomor 1 PNPS/1965, melarang jilbab bisa dijerat secara hukum,” tegas Anton Tabah  dalam seminar “Relevansi Bela Negara dalam Konteks Kekinian” di Auditorium Jokosutomo, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Sabtu lalu.

Dikatakan Anton, harus ada kesadaran dari birokrasi untuk mencabut larangan berjilbab. Melarang jilbab di institusi manapun, termasuk negara, jelas melanggar hukum pidana dan PTUN.

“Harus diuji materi ke MA untuk legalitas berjilbab secara permanen di seluruh NKRI, bahwa melarang berjilbab melanggar UU dan HAM serta Agama,” ungkap Anton Tabah.

Lebih jauh Anton mengatakan, konsep Bela Negara harus mengutamakan nilai-nilai  agama. Amanat UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 dan 2  menjamin, tiap orang beribadah menurut agamanya dan bebas meyakini dan menjalankan kepercayaannya masing-masing.

“Ketaatan dalam ibadah meningkatkan kadar pembelaan pada negaranya. Ketika hak tentara dan polisi Muslim dan Muslimat dihormati untuk menjalankan ibadahnya, mereka akan lebih disiplin dan lebih berani dalamtugasnya, termasuk dalam berperang, ketimbang harus dikekang,” tukas Anton yang aktif di Dewan Pakar  KAHMI Pusat.

Anton memastikan, Polwan berjilbab, menjadi lebih disiplin, bersemangat dan lebih tentram dalam bertugas ketimbang sebelumnya, karena merasa telah mentaati perintah agamanya.

“NKRI adalah negara beragama, bukan negara sekuler yang melarang jilbab. Pelarangan berjilbab  adalah pelanggaran yang sangat serius,” tandas Anton

Seperti diketahui, Kababinkum TNI Mayjen Markoni, SH, MH menampik jika institusinya melarang jilbab. Namun dia mengakui, TNI belum mengeluarkan aturan jilbab dengan alasan keberagaman suku, agama, dan berbagai latar belakang.

“Di TNI sendiri masih terjadi perdebatan dan pertimbangan. Mengingat di TNI ada yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha. Yang masih ada ruang untuk berjilbab adalah yang bekerja sebagai PNS di lingkungan TNI,” kata Kababinkum.(isp)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    TNI Siap Jaga Obvitnas Pertamina di Seluruh Indonesia

    Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, pihaknya siap mendukung Pertamina dalam bentuk pengamanan obvitnas. Sebab obvitnas merupakan hal yang sangat penting
  • 2 tahun lalu

    Aksi Anggota TNI Motoran Keliling Jalan Bikin Salut Netizen

    Dalam video tersebut terlihat ada seorang anggota TNI yang sedang menunggangi motor trail. Di jok belakang ada keranjang yang dipakai untuk mengangkut nasi-nasi kotak.
  • 4 tahun lalu

    Total Rp29,3 Miliar, THR TNI-Polri dan Pensiunan Cair Sebelum 15 Mei

    Dikutip dari Tempo.co, kabar gembira bagi PNS, TNI-Polri dan pensiunan itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri merincikan, total dana THR untuk ASN pusat, Polri, dan TNI
  • 6 tahun lalu

    Menkum HAM Akui Lapas Sukamiskin Sangat Menggoda

    Yasonna mengatakan, kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin ini menjadi bahan evaluasi besar bagi pihaknya. Sebab, selama menjabat sebagai menteri, dia mengaku sudah lima kali menggan
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.