Selasa, 10 Maret 2020 21:26:00

DPRD 'Main' Proyek Dipidana 20 Tahun

JAKARTA, globalriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan anggota DPRD untuk tidak main proyek. Hal itu mengemuka dalam acara konsolidasi eksekutif-legislatif dalam pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu Timur, Kamis (7/12/2017).

Hadir dari KPK, Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan Unit Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Dwi Aprilia Linda dan Hery Nurudin selaku ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI.

Menurut Hery, terlibat dalam proyek merupakan penyalahgunaan wewenang. "Ancamannya pidana 20 tahun penjara," ujarnya. "Jangan main-main proyek," lanjutnya.
 
Ia pun mengimbau warga untuk melapor jika ada indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi. "Karena ini masih pencegahan, lakukan self report," katanya.

Untuk diketahui. Sebelumnya, Lima anggota DPRD Bengkalis dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya diperiksa terkait kasus suap proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.
 
Kelima legislator tersebut yakni dua anggota DPRD Bengkalis terpilih, Heru Wahyudi dari Fraksi PAN dan Hendri HS dari Fraksi Golkar. Kemudian, mantan anggota DPRD Bengkalis Daud Gultom dan James Rocky P Rumanjar dari Fraksi Partai Damai Sejahtera, serta Misran Hamid dari Fraksi PDI Perjuangan.
 
“Kelimanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AMU (Bupati Bengkalis, Amril Mukminin),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 15 Oktober 2019 lalu.

Penyidik mengungkap sejumlah fakta baru dari kasus ini. Salah satunya aliran suap proyek jalan ke sejumlah anggota DPRD Bengkalis. Rangkaian pemeriksaan terhadap wakil rakyat Bengkalis pun terus dilakukan KPK untuk mengungkap terang dugaan tersebut.
 
KPK menetapkan Amril sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek multiyears pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap atau gratifikasi dari PT CGA sebesar Rp5,6 miliar. Suap itu terkait pemulusan kontrak proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kebupaten Bengkalis.
 
Proyek pembangunan jalan ini merupakan satu dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis pada 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Uang suap mengucur ke Amril dalam dua tahap, sebelum dan sesudah menjabat sebagai bupati Bengkalis.
 
Pemberian pertama pada Februari 2016, sebanyak Rp2,5 miliar. Pemberian kedua pada rentang waktu Juni dan Juli 2017 sebesar Rp3,1 miliar dalam bentuk dollar Singapura.
 
Amril dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(med/red/tim)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Dulu Protes Daerahnya Miskin Ekstrem, Kini Bupati Meranti Kena OTT KPK

    Ali menyebutkan, KPK masih terus menggali informasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Adil. Adil beserta pihak-pihak yang ditangkap KPK pun akan segera dibawa ke Jakarta
  • tahun lalu

    Bupati Meranti di OTT KPK, Begini Tanggapan Gubernur Riau

    Diketahui, Bupati Adil terjaring OTT oleh penyidik KPK. KPK pun membenarkan operasi anti rasuah di Meranti dan menangkap Bupati Adil.
  • 4 tahun lalu

    Geledah Kantor DPMPTSP Dumai, KPK Bawa Sejumlah Dokumen

    Informasi dihimpun, penggeledahan oleh tujuh penyidik lembaga anti rasuah ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir 11.30 WIB dan diduga terkait perkara korupsi melibatkan W
  • 5 tahun lalu

    KPK Kembali Agendakan Pemeriksaan Wali Kota Dumai Sebagai Tersangka

    KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.